HALO GROBOGAN – Bupati Grobogan, Setyo Hadi menekankan pentingnya kepastian hukum, dalam tata kelola pembangunan.
Terlebih saat ini pembangunan tidak lagi cukup hanya cepat terealisasi, melainkan harus dibarengi transparansi dan akuntabilitas yang semakin kuat.
Hal itu disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati Grobogan dan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (11/2/2026).
Penandatanganan yang disaksikan jajaran perangkat daerah tersebut, menjadi langkah penguatan sinergi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Lebih lanjut Bupati Grobogan, Setyo Hadi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar agenda administratif.
“Kita tidak sedang hanya membubuhkan tanda tangan di atas materai, namun meneguhkan kembali janji bakti kepada masyarakat,” kata dia, seperti dirilis blorakab.go.id.
Pernyataan itu sekaligus menggambarkan arah kolaborasi yang ingin dibangun. Bupati menyebut pembangunan dan hukum sebagai dua sisi yang tidak terpisahkan.
Pembangunan tanpa landasan hukum yang kokoh akan rapuh, sementara hukum yang tidak adaptif dapat menghambat kemajuan.
Karena itu, kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan ruang pemerintahan yang sehat, di mana inovasi tetap tumbuh, namun tetap berada dalam batas aturan.
Secara substansi, kerja sama ini memperkuat tiga pilar utama melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Pertama, mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Melalui pendampingan serta pemberian legal opinion, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Pendekatan preventif ini diharapkan memberi kepastian bagi aparatur sekaligus menjaga program pembangunan tetap berjalan sesuai koridor regulasi.
Pilar kedua adalah penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Tanah, bangunan, maupun piutang daerah pada dasarnya merupakan kekayaan publik yang harus dilindungi.
Apabila muncul persoalan hukum, pemerintah daerah dapat memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk melakukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan. Setiap aset yang kembali tertib secara hukum pada akhirnya bermuara pada optimalisasi pelayanan dan penguatan kapasitas daerah.
Adapun pilar ketiga menyangkut penguatan posisi pemerintah daerah dalam menghadapi perkara perdata maupun sengketa tata usaha negara.
Dalam hal terjadi gugatan, Kejaksaan hadir mewakili pemerintah daerah untuk memastikan kepentingan negara dan masyarakat tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan. (HS-08)


