HALO SEMARANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah ada poinnya. Total ada 12 poin ini akan berkurang ketika seseorang atau pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jika belasan poin tersebut langsung hilang, kepolisian bisa mencabut izin permanen pengendara ketika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas kategori berat. Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Aan Suhanan menjelaskan, sistem poin ini juga diberlakukan dalam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan pengendara akan terpantau oleh ETLE dan akan direkam sehingga poin akan berkurang. “Nanti kita buat suatu konsep teguran. Yang kita buat teguran tertulis, nanti masuk ke aplikasi kita traffic attitude record, sehingga ter-record siapa yang melanggar. Misalnya dalam setahun sepuluh kali, contoh nanti manage point itu sudah diberlakukan, seorang yang punya SIM itu kan dikasih 12 poin,” ujar Aan saat ditemui dalam acara Konsinyering pemaparan ETLE di Hotel Gumaya Semarang bersama Jasa Raharja, Kamis (27/10/2022).
Brigjen Aan menerangkan, pengurangan poin diambil tergantung dari kategori pelanggaran. Ketika pelanggaran berulang dan poin ternyata sudah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang.
“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi. Pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi. Sedangkan pelanggaran berat lima poin terkurangi. Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung, karena poinnya sudah habis. Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” terangnya.
Dirinya menambahkan, ada jenis pelanggaran berat yang membuat poin tersebut bisa langsung habis dan SIM bisa langsung dicabut. Pelanggaran tersebut adalah tabrak lari.
“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, aturan poin sudah mulia berjalan dan bertahap di Jawa Tengah. “Ini sedang berjalan berkaitan dengan attitude record-nya, itu jadi sudah dimulai di Polda sudah berjalan sebetulnya. Sudah lama dari korlantas sudah mengarahkan begitu jadi tinggal wilayah yang memberlakukan secara optimal,” imbuhnya.(HS)