
HALO KENDAL – DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, di gedung Paripurna DPRD Kendal, Selasa (23/03/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, serta diikuti oleh 30 Aggota Dewan, Forkopimda Kendal, dan para Kepala OPD Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Maka selaku Kepala Daerah, kami mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini,” kata Dico.
Dikatakan, dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kendal paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Secara teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Dico.
Bupati Kendal pada kesempatan ini juga menyampaikan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun 2020, yang saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Yang menarik dari laporan pertanggung jawaban ini, ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di 2020 senilai Rp 182.027.289.768 dari total APBD Kabupaten Kendal yang mencapai Rp 2,1 triliun.
Padahal pada tahun 2019 Silpa di Kabupaten Kendal hanya Rp 97.690.214.753, atau ada kenaikan Silpa untuk tahun 2020 senilai Rp 84.337.075.015.
“Kenaikan nilai Silpa ini disebabkan karena kondisi wabah Covid-19 yang mengakibatkan banyak kegiatan yang tidak bisa terlaksana sesuai rencana,” papar Dico.
Bupati juga menyampaikan, bahwa arah kebijakan yang ditetapkan pada tahun 2020, yaitu Kendal Berdaya Saing dengan menitikberatkan pada investasi yang maju, tata kelola pemerintahan yang profesional dan kondusifitas daerah yang baik.
Pada kesempatan tersebut, Dico mengungkapkan tentang capaian kinerja urusan pendidikan, capaian kerja urusan kesehatan, capaian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, capaian urusan sosial capaian kinerja untuk urusan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Selain itu juga capaian kinerja untuk urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan capaian kerja untuk urusan tenaga kerja, yang menurutnya keberhasilan pembangunan yang dicapai tidak lepas dari peran anggota DPRD dan partisipasi masyarakat.
“Sehingga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kendal mendapatkan penghargaan hasil evaluasi pemerintah berbasis elektronik dengan kategori sangat Baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi dengan peringkat tertinggi di Jawa Tengah,” ungkap Dico.
Di akhir sambutan Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada semua yang telah mengikuti laporan pertanggungjawaban tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kendal, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan, Forkopimda, dan hadirin serta masyarakat yang telah mengikuti dengan seksama dari awal hingga akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban,” pungkas Dico.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Pertangungjawaban oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto kepada Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.(HS)