HALO KENDAL – Perkara tukar guling atau tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/3/2025).
Pada sidang sebelumnya Selasa (4/3) terdakwa SR dituntut JPU dengan hukuman 2,6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Ia dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti sebagaimana pasal 2, namun dianggap terbukti pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Hari ini, Selasa (11/3) sidang perkara No 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg kembali digelar di pengadilan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Atatin Malihah, selaku penasehat hukum SR pun sudah mempersiapkan nota pembelannya.
“Terungkap dalam fakta persidangan, klien kita tidak ada mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjadi pihak ketiga dalam tukar guling inipun atas dorongan atau penawaran dari terdakwa AR yang merupakan sekretaris desa, karena pihak penukar sebelumnya tak mampu melanjutkan dan membayar delapan bidang tanah seluas 3,2 hektare milik petani,” bebernya.
Atatin Malihah menegaskan, dalam nota pembelaan, pergantian pihak ketiga bukan merupakan pelanggaran, karena tidak diatur dalam Perbub Nomor 46 Tahun 2016. Bahkan Camat Cepiring melalui surat No. 141/026/KEC. CEPIRING sudah memberitahukan sekaligus petunjuk kepada Bupati melalui sekda.
“Dalam jawabannya tukar menukar sudah dianggap selesai dan hasil tukar menukar menjadi kewenangan BPN. Disamping itu, Status Hak Kepemilikan delapan bidang tanah milik perorangan sudah dihapus oleh BPN Kendal, sehingga menjadi tanah negara dan tinggal dimasukkan menjadi hak pakai Desa Botomulyo,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum SR lainnya yaitu Karman Sastro, yang meyakini perkara tersebut bukan perbuatan korupsi, namun lebih cenderung perbuatan administrasi.
“Sudah tegas pula tukar menukar sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung PTUN Nomor 616 K/TUN/2024 tanggal 12 November 2024,” ujarnya.
Karman menyebut, jika menentukan unsur kerugian negarapun juga tidak jelas dan tidak obyektif.
Menurutnya, JPU melalui BPKP Jawa Tengah tak melakukan penghitungan terhadap 3,2 hektare atau delapan bidang tanah perorangan, namun hanya 1,6 hektare tanah kas desa yang dilakukan penilaian.
“Jika pinjaman bank lebih besar dari pada nilai untuk membeli tanah pengganti dan pembiayaan tukar menukar, inipun salah besar dan sesat,” jelas Karman.
“Pinjaman kredit PT RSS ini tidak hanya mendasarkan pada nilai tanah bekas tanah kas desa, namun juga kelengkapan legalitas perijinan perumahan dan juga kontruksi bangunan,” imbuhnya. (HS-06)