in

Sidang Korupsi Mantan Walkot Semarang dan Suami, Didakwa Terima Suap dengan Tiga Modus

Sidang perdana kasus korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 

HALO SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mbak Ita dan Alwin menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp. 8,7 miliar. Keduanya didakwa menerima suap dan melakukan gratifikasi dengan tiga modus.

Modus pertama yaitu mengatur dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Mereka menerima suap dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

“Keduanya menerima uang Rp. 3,7 miliar, dengan rincian Rp. 2 miliar Martono dan menerima Rp. 1,7 miliar Rachmat Utama Djangkar,” kata jaksa.

Modus selanjutnya yaitu Mbak Ita dan Alwin sengaja memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang.

Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

“Para terdakwa menerima Rp. 3 miliar, dengan rincian Terdakwa I (Mbak Ita) menerima Rp. 1,88 miliar dan Terdakwa II (Alwin) menerima Rp. 1,2 miliar,” ucap JPU.

Adapun modus terakhir adalah menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL). “Terdakwa I (Mbak Ita) dan Terdakwa II (Alwin) menerima gratifikasi dengan jumlah Rp. 2 miliar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada sidang yang akan datang. (HS-06)

Selenggarakan RUPS LB, Bank Jateng Komitmen Siap Dukung Peningkatan PAD Jawa Tengah

Sejumlah Tokoh Sampaikan Duka Cita Wafatnya Paus Fransiskus