in

Sepertinya Enak Jadi Ketua RT di Semarang, Dapat Rp 25 Juta/Tahun, Tapi…

Foto ilustrasi AI.

PERTENGAHAN tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Semarang mengumumkan anggaran bantuan operasional sebesar Rp 25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun, seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2025. Dana ini, yang mulai cair sejak Agustus lalu setelah persetujuan APBD Perubahan, katanya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan.

Wah, terdengar seperti lotre gratis. Ketua RT pasti sudah membayangkan pesta pora: beli alat kebersihan, bangun balai RT, atau bahkan tambah CCTV yang rusak. Tapi tunggu dulu, ini bukan uang jatuh dari langit, ini lebih mirip beban besar yang dikemas cantik dengan pita birokrasi.

Bayangin saja, Rp 25 juta itu memang menggiurkan, terutama untuk RT yang biasanya mengandalkan iuran warga yang pas-pasan. Menurut data resmi dari situs JDIH Kota Semarang, dana ini bisa dipakai untuk administrasi (maksimal 2,5 persen), kegiatan sosial seperti hadiah lomba atau makanan rapat, hingga kebersihan lingkungan seperti pengelolaan sampah.

Bahkan, honoraria untuk tukang bersih atau instruktur olahraga boleh, asal sesuai aturan. Tapi di balik kemilau itu, ada tanggung jawab yang membuat ketua dan pengurus RT merasa seperti pemain sirkus yang harus menjaga bola api tetap melayang.

Pengajuan dana saja sudah seperti ujian masuk perguruan tinggi: harus lengkap dengan surat permohonan, keputusan lurah, nomor rekening, rencana anggaran, notulen rapat, daftar hadir rapat dengan warga, foto kegiatan, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Semua diunggah ke platform digital Ruang Warga, yang katanya memudahkan, tapi bagi yang gaptek, ini seperti meminta kucing belajar coding.

Setelah dana cair, petualangan baru dimulai. Ketua dan pengurus RT harus jadi akuntan dadakan, mencatat setiap rupiah dengan teliti. Laporan pertanggungjawaban bulanan wajib disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lengkap dengan bukti pengeluaran seperti kwitansi, faktur, dan dokumentasi kegiatan, semua via aplikasi yang sama.

Sisa dana? Harus dikembalikan ke kas daerah paling telat 15 Desember, dengan laporan dalam 14 hari. Ironisnya, banyak ketua RT yang masih awam soal anggaran APBD, seperti yang sering dikeluhkan di berita lokal. Mereka yang biasa hanya disibukkan penyelesaian konflik sosial dan pribadi antar-tetangga, tiba-tiba harus paham pasal-pasal peraturan, padahal kesalahan kecil bisa berujung masalah hukum.

Ya, pengawasan ketat dari lurah, camat, hingga Kejaksaan Negeri, seperti yang diumumkan Pemkot Semarang untuk memastikan dana tak disalahgunakan. Salah langkah, bisa-bisa ketua RT berakhir di meja hijau, bukan karena korupsi besar-besaran, tapi mungkin gara-gara lupa unggah foto rapat atau salah tanda tangan.

Dan jangan lupa desakan warga, yang sering jadi bumbu pedas dalam cerita ini. Banyak warga yang tak paham aturan, minta dana dipakai untuk hal-hal mewah seperti bangun jalan atau beli tratak. Padahal, Perwal tegas melarang penggunaan untuk pembangunan infrastruktur permanen, itu urusan Pemkot, bukan RT.

Bahkan, pembelian barang sekali pakai di atas Rp 300 ribu pun dilarang, seperti yang dijelaskan dalam petunjuk teknis yang sudah dibuat pemkot.

Akibatnya, ketua RT jadi sasaran suudzon, satu sisi warga ngomel karena dana “tak berguna”, sisi lain pemerintah tekan laporan tepat waktu. Ini ironi klasik, bantuan yang katanya meringankan malah menambah beban, seperti dapat mobil mewah tapi tanpa bensin dan sopir. Harus nanggung pajak on the road pula.

Jabatan Sosial

Belum lagi waktu yang tersita, yang membuat profesi ketua RT terasa seperti pekerjaan full-time, dengan honor resmi hanya sekitar Rp 750.000/bulan untuk ketua RT, dan sekitar Rp 250.000/bulan untuk sekretaris RT. Bendahara RT tidak ada honor, padahal sama sibuknya dan besar tanggung jawabnya.

Pencairan dana di bank saja bisa makan setengah hari, antre di teller sambil pegang dokumen setebal novel. Lalu rapat-rapat: di tingkat RT untuk bahas rencana, di RW untuk koordinasi, di kelurahan untuk verifikasi. BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) bahkan menekankan akurasi nomor rekening agar tak terhambat, tapi siapa yang ingat kalau rapat malam-malam sambil digigit nyamuk dan ditunggu istri yang “mbesengut curiga” karena lagi datang bulan?

“Kok sekarang sering keluar malam, rapi pula? karaoke di mana?” duh…

Padahal, hampir semua pengurus RT memiliki pekerjaannya sendiri-sendiri, ada yang jualan ayam geprek, ada yang dagang di pasar, ada pegawai kantoran, dan ada seles yang sudah pusing dikejar target penjualan.

Belum lagi tugas alami sebagai RT, menyelesaikan masalah harian antar-warga, paling depan ngejar maling, mimpin kerja bakti, menerima aduan masalah ayam tetangga yang nelek di pelataran, dan ngejar biawak masuk rumah warga.

Aih, padahal ini adalah jabatan sosial, tapi banyak juga yang masih mencibir, “enak ya jadi RT dapat Rp 25 juta/tahun”.

Bahkan, ada RT yang akhirnya tolak dana karena ribetnya prosedur. Ketua RT yang dulunya santai nongkrong di pos ronda kini jadi budak kalender, dengan agenda penuh seperti CEO perusahaan multinasional.

Padahal, inti dari semua ini adalah niat baik Pemkot Semarang untuk pemberdayaan masyarakat, seperti yang ditekankan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Tapi kenyataannya, bantuan ini seperti kue lezat yang dilapisi duri: enak dilihat, susah dimakan.

Ketua RT yang tak siap bisa stres berat, apalagi kalau warga tak kooperatif. Mungkin Pemkot perlu tambah buat aplikasi lebih user-friendly, tapi itu mimpi indah di tengah birokrasi yang kaku.

Akhirnya, di penghujung 2025 ini, mari kita angkat topi untuk para ketua RT, pahlawan tanpa jubah yang berjuang dengan Rp 25 juta/tahun. Bantuan ini memang jackpot, tapi dengan jebakan yang membuatnya terasa seperti undian berhadiah penjara gratis.

Siapa tahu, tahun depan honor RT juga setara dengan anggota DPRD dengan banyaknya fasilitas serta tunjangan, yang tugasnya hanya membuat undang-undang, penjadi pengawas eksekutif, dan menyusun anggaran saja.

Tapi serius, ayo dukung mereka, karena tanpa RT dan RW, para calon anggota Dewan nanti kesulitan mencari simpul di warga untuk mendulang suara di pemilu.(HS)

Ada Pekerjaan Reposisi Jembatan Pipa Tanggulasri PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Ini Jadwalnya

Pemprov Jateng Jajaki Kerja Sama dengan Uzbekistan untuk Berbagai Sektor