HALO JEPARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menekankan pentingnya perolehan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2). Pendapatan tersebut sangat penting, untuk menopang pembangunan daerah. Apalagi pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) masih kecil.
Hal itu disampaikan Edy Sujatmiko, saat berbicara di depan peserta rapat koordinasi percepatan pelunasan PBB P2 tahun 2022, di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama, Kamis (21/7/2022).
Acara yang menghadirkan pemateri Inspektur Jepara Agus Tri Harjono serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji itu diikuti para camat dan petinggi se-Kabupaten Jepara.
“PAD kita masih kecil. Baru Rp 480 miliar. PBB P2 termasuk di dalamnya. Ini sangat penting untuk pembangunan daerah,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Karena itulah, dia berharap desa-desa di Jepara bisa melunasi target PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 15 Agustus 2022.
Apalagi, disediakan banyak kanal bayar PBB P2 untuk memudahkan wajib pajak membayar kewajibannya. Bisa melalui bank, toko modern, dompet elektronik, kantor pos, hingga lokapasar. Dia meminta camat dan petinggi menggerakkan jajarannya mengintensifkan sosialisasi percepatan pelunasan ini.
“Jatuh temponya tinggal kurang dari 1 bulan,” tandas Edy Sujatmiko. Dengan kanal beragam, pembayaran PBB P2 tak hanya dilakukan melalui penagihan oleh perangkat desa.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kabupaten Jepara, Kendar Praptomo mengatakan hingga 20 Juni 2022, realisasi penerimaan PBB P2 se-Kabupaten Jepara baru Rp18 miliar. Jumlah itu baru setara 31,18 persen dari pagu penetapan tahun 2022 sebesar Rp 58 miliar.
Inspektur Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono, saat penyampaian materi, mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan PBB P2 akan terus dikejar dan pemerintah akan terus menagih.
Sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Ronji, mengatakan bagi pemerintah daerah, PBB P2 yang belum terbayarkan sampai 31 Desember tahun berjalan, menjadi piutang pada tahun berikutnya. Piutang ini ditagihkan kepada wajib pajak.
Ronji mengatakan, total piutang PBB P2 sampai dengan triwulan kedua tahun 2022 sebanyak Rp18.866.273.292. Progres penyelesaian piutang ini dilakukan bertahap. (HS-08)