HALO SEMARANG – Satgas pangan di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah, menemukan dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi, oleh sejumlah pasar atau toko modern.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Arif Sambodo mengatakan hal itu diketahui dari sidak, yang dilakukan dinas atau satgas pangan di sejumlah kabupaten dan kota di Jateng, antara lain Kota Semarang dan Kabupaten Kebumen.
Adapun modus yang digunakan, adalah seolah-olah minyak goreng tersebut habis. Tetapi setelah dicek, ternyata barang tersebut menumpuk di gudang.
“Kami menerima laporan beberapa retail modern tidak mengeluarkan minyak goreng di rak jualannya. Modusnya yaitu di rak ditulis bahwa minyak goreng habis, namun saat dinas kabupaten atau kota, dan satgas pangan melakukan pengecekan ternyata minyak goreng masih ada menumpuk di gudang,” kata Arif Sambodo, Rabu (26/1/2022).
Mendapati fakta tersebut, Arif menegaskan pihaknya langsung meneruskan laporan tersebut ke Pemerintah Pusat.
“Sabtu kemarin, kami langsung laporkan ke pusat. Karena yang bisa mengingatkan kepada pemilik retail-retail modern itu Pemerintah Pusat,” terangnya.
Dia juga menegaskan bahwa penimbunan minyak goreng untuk diperjualbelikan, bisa masuk dalam tindak pidana.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, itu pelanggaran, sudah masuk pidana. Meskipun penimbunan itu skala kecil, tapi dia sudah berniat menjual, itu tetap salah. Karena bisa mengacaukan ekonomi,” tegasnya.
Ia menuturkan akan terus melakukan monitoring di lapangan. Dan akan selalu menindaklanjuti temuan-temuan yang ada indikasi pelanggaran.
“Kami selalu monitor terus, kalau ada sesuatu yang salah itu jelas kita laporkan ke pusat. Saya minta juga, masyarakat untuk bisa melapor ke satgas pangan, atau ke kami (Disperindag), saat menemukan pihak-pihak yang melakukan penimbunan minyak goreng untuk kepentingan meraup keuntungan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Sumanto mengimbau masyarakat untuk tidak berlebihan dalam membeli minyak goreng di pasar modern. Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi tidak pidana penimbunan minyak goreng bersubsidi.
“Jadi sebaiknya masyarakat membeli minyak goreng secukupnya saja, karena konsumsi minyak goreng berlebihan tidak baik buat kesehatan. Juga bisa membuat ritel moderen tidak bisa menimbun minyak goreng karena antusias yang tidak berlebihan,” kata dia. (HS)