in

Sebanyak Tiga Paguyuban Ikan Tangkap dan Nahkoda di Pati Ikuti Sosialisasi Perpajakan

Puluhan anggota yang tergabung di tiga Paguyuban Ikan Tangkap dan Nahkoda Kapal mengikuti sosialisasi perpajakan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati di The Safin Hotel, Selasa (5/11/2024).

HALO SEMARANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan sosialiasi kewajiban perpajakan sektor perikanan tangkap bertempat di The Safin Hotel Pati pada Selasa (5/11/2024).

Di acara tersebut, diikuti oleh 40 peserta yang merupakan perwakilan dari tiga paguyuban perikanan tangkap di Kabupaten Pati, yaitu Mitra Nelayan Sejahtera (Purse Seine), Asosiasi Nelayan Jaring Cumi Mina Samudra Raya Bersatu, dan Paguyuban Nelayan Mina Santosa (JTB). Selain itu, turut hadir pula Ketua Asosiasi Nahkoda di Kabupaten Pati.

Kepala KPP Pratama Pati, Paulus Soetjipto Adi Dosoputro mengatakan, tujuan dalam kegiatan ini untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap, mulai dari pemilik modal, nahkoda, hingga awak kapal lainnya, sekaligus sebagai forum diskusi antara pelaku usaha dan DJP.

Dikatakannya, dalam melaksanakan perekonomian suatu negara memerlukan pendapatan dan penopang terbesar sumber pendapatan negara yaitu pajak, sehingga kontribusi wajib pajak sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Pajak adalah penopang utama pendapatan negara, sehingga peran pajak sangat penting dan perlu kita ketahui bersama,” ungkap Paulus dalam sambutannya.

Sementara, Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Dwi Hermawan Wicaksono menambahkan, kepatuhan wajib pajak ada tingkatannya, mulai dari patuh untuk memenuhi kewajiban hingga tidak patuh.

“Wajib pajak patuh yaitu wajib pajak yang dengan kesadarannya sendiri melaksanakan kewajiban perpajakannya, inilah perilaku yang diharapkan dan senantiasa ditumbuhkan dalam masyarakat sebagai wajib pajak,” jelas Dwi.

Selanjutnya, materi yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak, yaitu tentang kewajiban perpajakan secara umum, yang diawali dengan penjelasan dan perbedaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak pusat yang dikelola oleh DJP. Lalu disampaikan juga tentang cara perhitungan dan pengenaan pajak penghasilan untuk pelaku usaha perikanan tangkap, serta Pajak Bumi Bangunan Sektor Lainnya.

Karena, perikanan tangkap merupakan usaha yang mengambil manfaat dari bumi yaitu perairan di wilayan NKRI, maka berdasarkan Undang – Undang, atas kegiatan tersebut merupakan objek PBB. Tim Penyuluh juga menyampaikan, bahwa Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi Bangunan merupakan dua objek yang berbeda.

Pemateri selanjutnya oleh Fungsional Penilai Pajak, para pelaku perikanan tangkap diajak mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) bersama dan diisi dengan tanya jawab secara langsung terkait SPOP dan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan objek perikanan tangkap.

Acara kemudian dipungkasi dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Pati, Muhammad Rafie.

Nampak para peserta antusias mengikuti dari awal hingga usai. Serta menyimak dengan baik materi tentang penghitungan dan penerapan aturan perpajakan sekaligus menyampaikan kondisi usaha mereka saat ini dan aspirasi mereka terkait aturan pemerintah yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha perikanan tangkap di Kabupaten Pati sekaligus menjadi wadah komunikasi dan penyampaian aspirasi para pelaku usaha perikanan kepada DJP. (HS-06)

Cerita Dinda Putri, Atlet Taekwondo Nasional Mampu Ciptakan Karir Gemilang dan Raih Gelar Sarjana di Udinus

Pemprov Jateng Terus Berupaya Sediakan Rumah Layak Huni dengan Harga Terjangkau