in

Satlantas Polres Karanganyar Gencar Tertibkan Knalpot Brong

Personel Satlantas Polres Karanganyar, melakukan sepeda motor di wilayahnya. (Foto : korlantas.polri.go.id)

 

HALO KARANGANYAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar, makin tegas dalam menertibkan pengguna kendaraan berkenalpot brong.

Hal itu disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Marindra, Selasa (14/3/2023), seperti dirilis korlantas.polri.go.id.

Menurut dia, keluhan tersebut banyak yang disampaikan, baik melalui media online, maupun secara langsung dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam acara Jumat Curhat masyarakat, bersama Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat tersebut, Sarlantas Polres Karanganyar pun melakukan penindakan pada pengguna kendaraan berkenalpot brong.

Penindakan, antara lain dilaksanakan di di depan Mapolsek Tawangmangu dan Cemoro Kandang.

Pelaksanaan razia dilakukan Satlantas Polres Karanganyar, beserta jajaran Polsek Tawangmangu, dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Marindra.

Dalam kegiatan itu, Polisi berhasil menindak 30 unit kendaraan berknalpot brong, atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Bagi pelanggar kita berikan sanksi berupa tilang,” kata dia.

Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga baru bisa mengambil kembali sepeda motornya, setelah mengganti knalpot brong dengan yang standart.

Bagi kendaraan yang kedapatan memasang pelat nomor kendaraan yang tidak asli, juga diwajibkan mengganti dengan yang asli.

“Selanjutnya bagi pelanggar diwajibkan memasang knalpot standart dan TNKB sesuai spesifikasi,“ kata Ipda Marindra, seperti dirilis.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard menambahkan, penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara selektif prioritas, terhadap pelanggaran berupa pelanggaran knalpot tidak standart (knalpot brong) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak dipasang dan tidak sesuai spesifikasi serta pelanggaran lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Untuk penindakan pelanggaran knalpot tidak standart atau brong tentunya akan terus rutin dilakukan, terkait hal tersebut merupakan atensi dari pimpinan atas dasar banyaknya mayarakat yang mengeluhkan penggunaan knalpot brong,” kata Kasat Lantas. (HS-08)

Mantan Calon Kepala Desa 2020 Terpilih jadi Kades Kebonharjo lewat Musdessus

Kapolri Ingatkan Korlantas Soal Pengawalan dan Penggunaan Strobo