HALO CILACAP – Satgas TMMD Reguler ke 115 Kodim 0703/Cilacap memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 kepada warga Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari, Rabu (19/10/2022).
Sosialisasi disampaikan Analis kebijakan Ahli Muda Subkoordinator Pelayanan Publik, bagian organisasi pelayanan publik, Setda Kabupaten Cilacap, Sugiyarti.
Sosialisasi tentang Implementasi Pelayanan Publik sesuai Perda Kabupaten Cilacap Nomer 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pelayanan Publik ini, dihadiri Danramil 09/Kawunganten Sutarman, Kepala Desa Bulaksari Sutarto, Kasitapem Kecamatan Bantarsari Bambang Triyono dan Ageng.
Selaku Kepala Desa Sutarto mengharapkan kepada seluruh Kepala Dusun yang hadir, Ketua RW, RT dan warga agar sosialisasi ini dipahami sehingga nanti hasilnya dapat dipedomani dilapangan sehingga apabila menemui kesulitan menemukan solusi dalam rangka memberikan melayani kepentingan masyarakat.
Sementara itu dalam sosialisasinya, Sugiyarti mengungkapkan bahwa peraturan daerah ini sebenarnya sudah lama namun baru di Perdakan tahun 2021.
“Kita turun ke perangkat desa dan kita adakan penilaian. Karena untuk masuk ke ranah penilaian perlu kita kaji dahulu bagaimana pelayanan pelayanan publik di masyarakat,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Dijelaskan pula, permasalahan umum pelayanan publik dilatarbelakangi beberapa hal diantaranya etos kerja yang cenderung mempertahankan status quo (resistance to change), adanya budaya risk aversion dan lainnya.
Selain itu juga dijelaskan tentang perubahan paradigma pelayanan publik, yaitu masyarakat memiliki hak-hak politik yang harus dihormati serta berdaulat.
Demikian halnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penting, kepercayaan warga menjadi penting, informasi tentang aspirasi dan kebutuhan masyarakat juga terakomodasi.
Hal ini diharapkan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (HS-08)