HALO KENDAL – Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan dugaan pelanggaran pendistribusian minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita, yang termasuk DMO (Domestic Market Obligation) di Toko Tegar Jaya, Kompleks Terminal Weleri, Kabupaten Kendal dalam operasi pasar, Kamis (2/2/2023).
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo yang juga selaku Ketua Satgas Pangan, dalam konferensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dan Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H, yang digelar di lokasi kejadian, Kamis (9/2/2023).
Ditegaskan, MinyaKita yang termasuk DMO, telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 49 Tahun 2022, tentang tata kelola minyak goreng rakyat.
Acara dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, M Arif Sambodo dan Kepala Bidang Penegakkan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jateng-DIY, Kamal Barok.
Dirreskrimsus mengatakan, Satgas Pangan Polda Jateng mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa sulitnya mencari minyak goreng kemasan merek MinyaKita di pasaran.
“Minyak goreng kemasan MinyaKita saat ini di pasaran sudah tidak ada sama sekali, kosong di seluruh Jawa Tengah. Dari hasil monitoring dan penyelidikan kami temukan ada suatu tempat di wilayah Kendal, di gudang Toko TJ ini, dimana di dalamnya ternyata masih terdapat MinyaKita dalam jumlah yang cukup besar,” terang Kombes Pol Dwi Subagyo.
Dijelaskan, Toko Tegar Jaya telah melakukan suatu kegiatan dengan cara menahan MINYAKITA untuk disebarkan kepada masyarakat, dan juga ada yang sudah disebarluaskan dengan harga yang cukup tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengecer wajib menjual minyak goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri DMO yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang telah ditetapkan dan melaporkan realisasi penjualannya melalui SIMIRAH.
“Yang bersangkutan menjual dengan harga Rp 15.400 per liter, sedangkan HET-nya adalah Rp 14 ribu, sesuai harga yang tertera di kemasan. Sehingga yang bersangkutan telah menahan penjualan MinyaKita tersebut,” jelas Kombes Pol Dwi Subagyo.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Dirreskrimsus, yang bersangkutan membeli barang tersebut dari salah satu gudang di Kendal, yang ia sebut dengan nama PT DKI (Dagang Karya Indonesia-red). Padahal menurutnya PT DKI belum terdaftar sebagai distributor tingkat D1 di wilayah Kendal.
“PT DKI tersebut belum terdaftar sebagai distributor tingkat D1 di Kendal, cuma yang bersangkutan telah terdaftar di wilayah lain, di luar Jawa Tengah. Tapi dia bisa beroperasi dan melakukan transaksi di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kendal ini,” beber Kombes Pol Dwi Subagyo.
Selanjutnya Satgas Pangan melakukan penyelidikan di Pasar Weleri, adanya toko sembako yang mempunyai minyak goreng kemasan rakyat atau DMO merek MinyaKita dalam jumlah besar.
Dari hasil penyelidikan didapat fakta benar di toko Tegar Jaya ditemukan minyak goreng kemasan rakyat DMO merek MinyaKita sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton, yang belum tersalurkan kepada masyarakat.
“Kemudian, Toko TJ menjual kepada konsumen diatas HET yang ditetapan seharga Rp 14.000, dijual dengan harga Rp 15.400 per liter. Dalam kejadian ini kami belum menemukan adanya unsur pidana. Tapi pelanggaran administrasi,” imbuh Dirreskrimsus Polda Jateng.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polda Jawa Tengah yang telah membongkar adanya kegiatan penahananan minyak goreng rakyat MinyaKita di Weleri tersebut.
“Ini adalah jawaban keresahan masyarakat di Kabupaten Kendal beberapa waktu lalu, soal kelangkaan minyak goreng. Kami selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada kinerja Satgas Pangan. Semoga ke depan tidak terjadi lagi,” ungkap Wabup. (HS-06)