in

Sat Reskrim Polres Kendal Amankan Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Gentan, Desa Boja Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. (Foto : Humas Polres Kendal)

HALO KENDAL – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Dusun Gentan, Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Kamis (9/5/2024).

Dikatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28) warga Dusun Rowo RT 14 RW 03 Desa Margolelo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Hesky Novianto, warga Dusun Gentan Lor RT 08 RW 03 Desa Boja, yang kehilangan motor Honda Beat warna silver tahun 2021 dengan nomor polisi H 5245 ID.

“Kejadianya pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB dengan lokasi kejadian di pinggir jalan kampung Dusun Gentan Lor Desa Boja, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal,” jelasnya.

Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi membeberkan, saat kejadian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah neneknya dengan membawa makanan.

“Selang 15 menit kemudian korban akan pulang kaget karena sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi,” bebernya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan diketahui pelakunya berinisial FA warga Temanggung.

“Setelah dilakukan pengembangan Tim Sat Reskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob Polres Kendal mendapatkan informasi tentang keberadaan rekan terduga pelaku di indekost wilayah Boja,” ungkapnya.

Sesampai di Boja, Anggota Tim Resmob Polres Kendal menangkap terduga pelaku FA, Saat diinterogasi singkat ia mengaku mencuri motor korban dan mengamankan barang bukti motor curian tersebut.

“Terduga pelaku kita amankan beserta barang bukti sepeda motor korban untuk ditindak lanjuti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Untung Setiyahadi. (HS-06)

 

Pria Ditemukan Tak Sadar Terikat dan Terluka di Samping Sungai Kalibabon Semarang, Polisi Selidiki

Milenial, Petani Durian, Hingga Pelaku UMKM Ikut Dorong Mbak Ita Maju Lagi di Pilwakot Semarang