HALO PEKALONGAN – Polsek Karanganyar Polres Pekalongan melakukan patroli ke sejumlah gereja, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Minggu (10/12/2023).
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada jemaat gereja yang sedang melakukan ibadah,” kata Kapolsek Karanganyar, AKP Edi Sarwono, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dia mengatakan terdapat dua gereja di wilayah hukum Polsek Karanganyar, yakni GKJ Immanuel dan gereja Paroki Santo Yohanes Rasul.
“Untuk GKJ Immanuel, kebaktian Minggu dipimpin oleh Pendeta Yusuf Sarjono, sedangkan gereja Paroki Santo Yohanes Rasul dipimpin oleh Romo FA Teguh Santoso,” kata AKP Edi.
Dalam kesempatan itu, anggota Polsek juga berdialog dengan pengurus gereja. Petugas mengimbau petugas untuk ikut berperan dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Tetap jaga koordinasi dan laporkan segera apabila terdapat hal-hal yang kiranya bisa mengganggu situasi kamtibmas,” kata petugas Polsek.
Kapolsek berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Karanganyar.
Narkoba
Sementara itu terkait penindakan pada pelaku kejahatan, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, mengatakan dalam kurun waktu 1 bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres, belum lama ini.
Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan pihaknya telah menangkap 3 pelaku dari 3 kasus pada 3 lokasi berbeda.
Tiga tersangka ini diantaranya SH alias Jamilin, DMW alias Ambon dan MAF alias Gembul.
“Selama bulan November 2023, kami berhasil mengungkap 3 kasus, diantaranya ungkap kasus narkotika jenis ganja, kemudian kasus narkotika jenis tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat terlarang jenis Hexymer,” ujar Kasat Res Narkoba.
AKP Herawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Dan pihaknya segera melakukan penyelidikan, hasilnya SH alias Jamilin berhasil diamankan di sebuah warung durian di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
“Dari tangan pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika yang diduga jenis ganja seberat ± 11,6 gram dan 1 linting rokok sisa pakai narkotika jenis ganja,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku SH ganja tersebut dibeli dengan harga Rp. 300 ribu dari seseorang berinisial OB melalui telepon, dan nomor telepon OB ini didapatkannya saat bekerja di Tegal, tetapi pelaku tidak mengetahui alamat serta identitas OB.
Sementara itu, DMW alias Ambon diamankan di Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
“Di rumah Ambon, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika yang diduga tembakau sintetis terbungkus plastik klip transparan dan 2 lembar kertas papir di dalam dompet pelaku,” terang AKP Herawan.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Instagram.
Sementara itu 1 kasus lain merupakan ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan pelaku MAF alias Gembul yang mengedarkan obat-obatan keras (Hexymer) di wilayah Doro. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Lemah Abang.
“Barang bukti berupa 1 kaleng obat berlogo “mf” (Hexymer) yang berisi 1000 butir kami dapatkan dari tangan pelaku, dan dari keterangannya, barang tersebut dibeli dari seseorang warga Tangerang dengan harga Rp. 1 juta,” jelas AKP Herawan. (HS-08)