in

Salah Satu Peserta Lelang Penataan DTW Curugsewu Kendal Ajukan Sanggah Banding

HALO KENDAL – Mengaku mencari keadilan, salah satu peserta lelang penataan dan pembangunan Daya Tarik Wisata (DTW) Curugsewu, Kecamatan Patean, Kendal, mengajukan surat sanggah banding kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal.

Direktur CV Sosrobahu Indo Perkasa, Kokoh Raharjo mendatangi dan menyerahkan surat sanggah banding beserta lampiran ke Kantor Disporapar Kendal, Selasa (15/8/2023). Surat lengkap ia serahkan kepada petugas jaga di ruang resepsionis Disporapar Kendal.

Kepada sejumlah awak media dalam keterangannya Kokoh Raharja menyampaikan, dirinya menyampaikan surat sanggah banding dengan Nomor 009/SIP/VIII/2023 perihal Sanggah Banding Hasil Tender Pekerjaan Penataan dan Pembangunan DTW Curugsewu.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang ia sampaikan dalam surat sanggah banding, sehubungan dengan jawaban sanggah oleh Kelompok Kerja (Pokja) 12 atas sanggahan yang sebelumnya diajukan. Maka pihaknya sebagai peserta lelang yang memasukkan penawaran menyampaikan sanggahan banding kepada Disporapar Kendal atas jawaban sanggah dari Pokja 12.

Kokoh membeberkan, duduk persoalannya yaitu, pertama ditemukannya kesalahan dalam dokumen pemilihan, dimana Pokja 12 dalam menyusun Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf I Sanggah Banding Nomor 37.2 menyatakan bahwa sanggah banding disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Seharusnya menurut ketentuan, dokumen pemilihan ini dan struktur organisasi kerja di Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten
Kendal seharusnya dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) ditulis sanggah banding ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA).

Yang kedua, ditemukannya kesalahan dalam dokumen pemilihan, dimana Pokja 12 dalam menyusun Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf I. Sanggah Banding Nomor 37.4 menyatakan jaminan sanggah banding ditujukan kepada Pokja 10 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kendal.

Seharusnya menurut ketentuan, dalam dokumen pemilihan ini dan penugasan dari Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Kabupaten Kendal dalam LDP ditulis jaminan sanggah banding ditujukan kepada Pokja 12.

Yang ketiga, ditemukannya ketidak cermatan dalam dokumen pemilihan yaitu pada Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf C Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, nomor IKP 1.3 dan 25.8 Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan 200 hari kalender sejak SPMK.

“Bagaimana bisa pekerjaan ini dischedulkan, direncanakan, dialokasikan waktu sampai 200 hari kalender yang pasti akan melewati tahun anggaran 2023 dan serah terimanya sekitar bulan Pebruari 2024. Sedangkan pekerjaan ini bukan kontrak jamak yang bisa melewati tahun anggaran 2023,” terang Kokoh.

Untuk itu, melalui surat sanggah banding tersebut dirinya meminta kepada Kepala Disporapar Kendal, untuk memedomani beberapa hal, Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 37 Tender Gagal ayat 37.1 Tender dinyatakan gagal dalam hal (huruf e) ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Selanjutnya Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 38 Tindak Lanjut Tender Gagal ayat 38.4 Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila (huruf d), ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 13 Perubahan Dokumen Pemilihan, nomor 13.1 s/d 13.7 yang pada intinya tidak memungkinkan serta tidak memiliki kewenangan Pokja, khususnya Pokja 12 dalam tender ini, untuk mengubah, membenarkan (jika ada kesalahan) dan mengamandemen Dokumen Pemilihan setelah batas akhir pemasukan penawaran.

“Saya juga meminta kepada Kepala Disporapar Kendal selaku Pengguna Anggaran (PA) yang mempunyai kewenangan, menyatakan tidak setuju atas jawaban Pokja 12 tersebut,” tandas Kokoh.

Berikutnya, dirinya meminta kepada Disporapar, untuk membatalkan tender ini, dan menindaklanjutinya dengan memerintahkan Pokja untuk menenderkan ulang paket ini melalui UKPBJ setelah dilakukan perbaikan Dokumen Pemilihan khususnya LDP.

Selanjutnya masih dalam surat Sanggah Banding, Kokoh meminta untuk dapat dihentikan proses tender, sesuai dengan Dokumen Pemilihan pasal 35, nomer 35.15 bahwa Sanggah Banding Menghentikan Proses Tender.

“Untuk itulah sebagai warga negara dan rakyat di Kendal, kami ingin mendapatkan keadilan dan perlakuan yang tidak diskriminatif. Kami juga menyampaikan tembusan sanggah banding kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Kendal, Kejari Kendal, Ditreskrimsus Polda Jateng dan Kejati Jawa Tengah hingga pihak Ombudsman RI,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Kokoh juga menyebut, nilai tender pekerjaan penataan dan pembangunan DTW Curugsewu sebesar Rp 10.133.641.728. Dari tender tersebut pihaknya mengajukan nilai pekerjaan sekitar Rp 8,5 miliar. Sedangkan pihak yang dimenangkan nilainya sekitar Rp 9,9 miliar.

“Kami mohon untuk melakukan supervisi, pemantauan, penyelidikan atas jalannya tender ini mengingat ada potensi kerugian negara yang besar sekitar Rp 1,4 miliar, bila dibanding dengan memenangkan penawaran kami dengan harga penawaran terendah,” ujarnya.

Kokoh kembali menegaskan, dalam hal masalah ini, perlu diketahui khalayak umum. Menurutnya ada apa dan mengapa dengan tender ini, khususnya pada Paket Pekerjaan Penataan dan Pembangunan DTW Curugsewu.

Bahkan, jika tidak diterima sanggah banding tersebut, pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum dengan menunjuk lawyer/pengacara, yaitu Dr. Marthen H Toelle, Bc HK SH MH dalam hal mewakili dan memperjuangkan hak-haknya.

“Kami juga sampaikan juga kepada rekan-rekan media, baik cetak maupun online, sekiranya bisa diinformasikan ke masyarakat luas dan digali lebih dalam lagi terkait informasi seputar tender ini, sebagai bagian dari kontrol masyarakat,” tandas Kokoh.

Sementara itu, Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya telah menerima surat Sanggah Banding yang diajukan CV Sosrobahu Indo Perkasa.

“Ya kami telah menerima surat Sanggah Banding dengan Nomor 009/SIP/VIII/2023 perihal Sanggah Banding Hasil Tender Pekerjaan Penataan dan Pembangunan DTW Curugsewu. Kami akan pelajari dan tindaklanjuti,” ujar Ircham. (HS-06)

 

Bank Jateng Buka Kantor Fungsional di Pasar Kliwon

USM Gelar Pelatihan Broadcasting dan Kontributor USM TV