HALO KENDAL – Realisai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal per 31 Desember 2024 hanya terealisasi sebesar 92,16 persen. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal, Abdul Wahab.
“Target PAD 2024 sebesar Rp 558.581.635.279, tercapai per 31 Desember 2024 sebesar Rp 514.808.968.605 atau 92,16 persen,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2025).
Wahab mengungkapkan, ada beberapa permasalahan dalam mewujudkan target kinerja PAD tahun 2024. Di antaranya, Regulasi Pusat yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan SKB 3 Menteri terkait dengan program 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Sehingga, Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol persen bagi MBR untuk kepemilikan rumah pertama, di Kabupaten Kendal sudah diimplementasikan mulai bulan Februari 2024,” ungkapnya.
Kemudian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk BPHTB, yang semula 60 juta naik menjadi 80 juta, dan Penurunan tarif PBB-P2 untuk lahan pertanian dan peternakan produktif semula 0,1 persen menjadi 0,06 persen.
“Kebijakan kemudahan investasi dan berusaha, yang di Kabupaten Kendal telah ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang mewajibkan Pemda memberikan diskon 50 persen untuk semua pajak dan retribusi, namun sampai dengan saat ini Perbup turunannya belum disahkan, sehingga wajib Pajak di lingkungan KEK menunggu Perbup dimaksud disahkan,” beber Wahab.
Permasalahan selanjutnya, yaitu, tingkat kesadaran dan partisipasi Wajib Pajak di kisaran angka 87 persen.
“Belum adanya regulasi daerah yang cukup kuat untuk optimalisasi Pajak MBLB, kuantitas dan kualitas SDM pemungut pajak daerah, serta keterbatasan alokasi anggaran untuk pengelolaan pajak daerah,” imbuh Wahab.
Dijelaskan, upaya yang telah dilakukan Bapenda untuk memenuhi target PAD secara garis besar melalui sosialisasi, penguatan regulasi daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan PAD, intensifikasi pajak daerah dan retribusi.
Termasuk, lanjut Wahab, di dalamya berupa pendataan, penagihan, pemeriksaan, monev, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah, sosialiasi dan edukasi baik luring maupun daring atau medsos, digitalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi termasuk dengan memasang alat perekam data pajak.
“Langkah lain yaitu dengan melakukan inovasi-inovasi untuk optimalisasi PAD dan bersinergi dengan seluruh penthelik dalam pengelolaan PAD termasuk melalui satgas penertiban pajak daerah,” jelasnya.
Wahab menambahkan, pelayanan yang diberikan oleh Bapenda untuk mendukung terealisasinya target PAD Bapenda Kendal adalah melalui peningkatan pelayanan publik sehingga menjadi pelayanan publik yang exellent.
Yaitu melalui penguatan regualsi daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi, penyederhaan alur pelayanan pajak daerah, digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (e-pajak, billing center, updating data objek pajak dan wajib pajak secara online).
“Penyediaan sarana prasarana, pelayanan pembayaran pajak jemput bola – on the spot atau Jempol, sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat, serta Sektor Pajak yang paling berdampak terhadap realisasi PAD adalah dari sektor BPHTB, PBJT Tenaga Listrik dan PBB-P2,” beber Wahab.
Sebagai penutup, Kepala Bapenda Kendal menyampaikan, untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 636.839.693.373. “Insya-Allah di tahun 2025 kinerja tercapai,” pungkas Wahab. (HS-06)