in

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Kabupaten Kendal Disetujui

Penyerahan naskah dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Kendal dengan Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Senin (16/6/2025) di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal.

HALO KENDAL – Setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka diambil kesimpulan Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, saat Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025) di gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal.

“Sebelumnya telah disampaikan Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Kendal pada tanggal 22 Mei 2025, dan telah dibahas dalam rapat fraksi, hingga pembahasan di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal pada hari Rabu 28 Mei 2025, dan dilanjutkan pembahasan penyimpulan hari Selasa tanggal 3 Juni 2025,” ungkapnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Kendal dengan Ketua DPRD Kabupaten Kendal.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan pembahasan bersama, penyimpulan, rekomendasi dan saran masukan.

Dipaparkan, secara garis besar pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, yaitu target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp 2.611.706.784.388 dan dapat direalisasikan senilal Rp 2.517.760.834.002 atau sebesar 96,40 persen dari target yang ditetapkan.

Selanjutnya, untuk Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 dianggarkan senilai Rp 2.749.836.166.865 dan dapat direalisasikan Rp 2.626.128.268.893 atau mencapai 95,50 persen.

Kemudian, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2024 dianggarkan senilai Rp 138.129.382.477 dan dapat direalisasikan sebesar Rp 138.137.382.477 atau tercapai 100,01 persen.

“Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA pada tahun 2024 direncanakan sebesar nol rupiah, namun masih terdapat saldo sebesar Rp 29.769.947.586,” beber Bupati.

Dirinya juga menjelaskan, SILPA terdiri dari SILPA terikat yang berada di RKUD, Kas BLUD, Kas Dana BOK Puskesmas sebesar Rp 29.764.008.587, dan SILPA tidak terikat yang berada di Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran SKPD sebesar Rp 5.938.999.

“Hal tersebut menunjukan, kemampuan keuangan daerah untuk membiayai kebutuhan perubahan yang bersifat fleksibel tidak tersedia. Adapun SILPA terikat, wajib digunakan membiayai dengan peruntukan yang sudah ditentukan. Maka, harus dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan/atau belanja dalam perubahan APBD tahun 2025,” kata Bupati.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Raperda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama tiga hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. (HS-06)

Perluas Jaringan di Jateng-DIY, Indosat Lakukan Penambahan BTS 4G

Ahmad Luthfi Minta Pengusaha Muda Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah