HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024, di salah satu resto, Selasa (27/8/2024).
Acara sosialisasi dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal, Ragil Hidayat, dan Kabag Perekonomian Kendal, M Haniffudin Adni, yang dimoderatori Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo.
Peserta hadir dari empat kecamatan di Kendal, yaitu Kecamatan Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, dan Kecamatan Ringinarum.
Siti Chomariah selaku pembicara dari Bea Cukai Semarang menjelaskan, tentang apa itu rokok ilegal dan mengapa rokok ilegal harus digempur.
Menurutnya, rokok ilegal memiliki berbagai dampak atau efek negatif, pertama bagi kesehatan di mana rokok ilegal ini tidak teruji secara laboratorium sehingga tidak terukur kandungan entar dan nikotinnya.
“Kemudian rokok ilegal itu kita tidak ketahui juga komposisinya apa saja. Yang kedua pada aspek ekonomi atau aspek keberlangsungan usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut Chomariah menjabarkan, apa saja yang menjadi sangsi apabila kedapatan menjual produk rokok ilegal, sementara terdapat manfaat dari cukai itu adalah, salah satunya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk DBHCHT.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kendal, Ragil Hidayat menyampaikan, tujuan dari sosialisasi adalah penegakan hukum untuk mensosialisakan kepada masyarakat terkait dengan memberantas adanya rokok ilegal.
Ditegaskan, sesuai dengan tugas dari Diskominfo dalam hal publikasi maupun penyebaran informasi maka dari itu kita melakukan kegiatan ini yang melibatkan masyarakat
“Masih ditemukan rokok ilegal hingga saat ini, jadi harapannya sosialisasi bisa sampai dan menyeluruh di elemen masyarakat. Supaya bisa turut menyebarluaskan informasi yang sudah diterima di wilayahnya,” ujar Ragil.(HS)