HALO SEMARANG – PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) membantah keterlibatannya terkait dugaan kasus koruspi Klaten Town Square. PT MMS merasa tak menerima atau memberikan fasilitas kepada Pejabat DKUMPM Kabupaten Klaten seperti yang dituduhkan.
Kuasa Hukum PT MMS, Prof Dr OC Kaligis menjelaskan, jika kliennya tak melakukan pengelolaan terkait Klaten Town Square, seperti yang dituduhkan. Namun hanya melakukan perbaikan atau renovasi dan itupun memakai dana pribadi bukan dari Pemerintah Daerah.
“Seluruh biaya perbaikan gedung menggunakan dana dari klien kami tanpa ada satu rupiah pun dari APBN atau APBD. Hal ini diketahui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten,” ujar OC Kaligis usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejati Jateng, Rabu (25/6/2025).
“Klien kami tidak pernah bekerja sama dengan almarhum BS (Pejabat DKUMPM Kabupaten Klaten-red). Tidak ada fasilitas khusus yang diberikan, dan kami tidak tahu-menahu soal komunikasi yang dimaksud Kejati Jateng,” tambahnya.
Ia menjelaskan, fasilitas kantor dan gudang yang diberikan Pemkab Klaten hanya untuk kepentingan perbaikan sebagian area gedung yang ditempati Matahari Departemen Store (MDS), bukan untuk pengelolaan.
“Kunci gedung ada di tangan Pemkab Klaten. Klien kami tidak memegang kunci atau membuka dan menutup plasa. Semua dilakukan perwakilan Pemkab Klaten setiap hari,” tuturnya.
Dia menjelaskan, harga appraisal pada saat itu sudah lebih tinggi dibandingkan harga sewa gedung milik Pemda. Kemudian peran PT MMS selama awal hingga akhir memperbaiki area MDS di Plasa Klaten sudah diketahui dan disetujui oleh Pemkab Klaten. OC Kaligis juga memastikan tidak pernah ada pemberian uang untuk biaya rapat terkait permohonan PT MMS.
“Penawaran kepada MDS adalah urusan antara PT MMS dengan MDS, tidak ada kaitannya dengan Pemkab Klaten, karena biaya renovasi sepenuhnya dari klien kami,” tandasnya.
Mengenai proses perbaikan gedung, OC Kaligis mengatakan, prosesnya tidak melalui lelang karena pekerjaan itu diminta langsung oleh MDS. Kemudian, mengenai uang sewa yang dititipkan MDS kepada PT MMS selalu disetorkan penuh kepada Pemkab Klaten sesuai dengan faktur resmi.
“Pemkab hanya menyetujui perbaikan tersebut, tanpa ada biaya dari Pemkab Klaten. Soal ada tidaknya lelang, itu sepenuhnya wewenang Pemkab bukan swasta. Dan tidak ada satu rupiah pun yang digelapkan. Semua pembayaran lunas dan didokumentasikan dengan kwitansi resmi dari Pemkab,” katanya.
Diketahui, kantor Pemkab Klaten masih ada di gedung Plasa Klaten hingga tahun 2023. Baru pada 11 Januari 2023, setelah ditandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan gedung secara keseluruhan diserahkan kepada PT MMS.
“Sejak 2020 hingga 2022 kami baru memulai pembicaraan untuk menjadi pengelola gedung. Saat itu masa pandemi Covid-19, sehingga banyak aktivitas terbatas karena situasi force majeure,” pungkas OC Kaligis.(HS)