HALO KUDUS – Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kudus Bermartabat menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan rentengan celana dalam, Senin (5/1/2026).
Aksi unjukrasa dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penampilan dancersport dalam ajang KONI Award yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus 29 Desember 2025 lalu.
Aksi unjuk rasa dilakukan, Senin (5/1/2026) dilakukan, lantaran dalam penampilan dancersport tersebut dinilai tidak memenuhi etika kepatutan dan norma lokal.
Dalam aksinya, massa mendatangi dua lokasi strategis, yakni Gedung DPRD Kudus dan Pendapa Kabupaten Kudus. Mereka membawa seperangkat sound system, spanduk, serta poster berisi tuntutan.
Bahkan, untuk menarik perhatian, massa juga membawa rentengan celana dalam yang diikat pada seutas tali, lalu ditempelkan di pintu gerbang Gedung DPRD dan Pendapa Kudus sebagai simbol protes.
Koordinator aksi, Soleh Isman, menegaskan penampilan dancersport di Pendapa Kudus tidak pantas dilakukan di ruang yang menjadi simbol marwah dan harga diri Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
“Alasan bahwa itu adalah bagian dari cabang olahraga tidak tepat. Seperti apakah atlet binaraga boleh tampil di jalan? Kan tidak patut,” tandasnya dalam orasi.
Menurut Soleh, aksi tersebut juga dilatarbelakangi dugaan carut-marut kepengurusan KONI Kabupaten Kudus, dugaan manipulasi penggunaan anggaran, hingga kegiatan yang dinilai melanggar norma, etika, serta kearifan lokal.
Dirinya juga menyebut penampilan yang dianggap mengandung unsur pornoaksi itu telah mencederai nilai moral masyarakat Kudus.
Di Gedung DPRD, massa ditemui oleh anggota Komisi D DPRD Kudus yang berjanji akan menindaklanjuti tuntutan serta aspirasi yang disampaikan oleh para pendemo.
Sementara itu, di Pendapa Kabupaten Kudus, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Birton turun langsung menemui massa aksi. Di hadapan pendemo, Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat penampilan tersebut.
“Kami mohon maaf, dan kami sudah menegur Ketua KONI atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan tersebut,” ujar Bupati.
Bupati Sam’ani juga menegaskan, penampilan dancersport itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan tidak tercantum dalam rundown acara yang sebelumnya disampaikan ke Bagian Umum maupun Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Ia bahkan mengaku telah melarang KONI Kudus menggelar acara penghargaan tersebut.
“Saya sebenarnya meminta tidak ada award-awardan. Bahkan saya sendiri tidak hadir dalam acara itu. Bu Wakil juga hadir hanya sebagai undangan,” jelas Bupati Sam’ani.
Terkait tuntutan pencopotan Ketua KONI Kudus, ia menegaskan, hal tersebut bukan kewenangannya. Sesuai AD/ART KONI, pencopotan Ketua KONI merupakan kewenangan pengurus cabang (pengcab) anggota KONI.
“Kalau dari kami, kewenangannya hanya sebatas memberikan teguran,” pungkas Bupati Sam’ani. (HS-06)


