HALO KENDAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menyatakan telah melakukan pengawasan pembentukan badan adhoc hingga pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pembentukan badan adhoc KPU yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK dan PPS). Pihaknya telah melakukan pengawasan pembentukan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah mengawasi pembentukan badan adhoc Bawaslu, yaitu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).
Termasuk juga, katanya, Bawaslu telah melakukan pengawasan dalam proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
“Pantarlih yang dibentuk KPU di Kabupaten Kendal ada sebanyak 3.062 petugas, untuk 1.612 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di seluruh Kabupaten Kendal,” kata Hevy, saat konferensi pers Pengawasan Pembentukan Pantarlih dan Pelaksanaan Coklit pada Pemilihan Tahun 2024, di Kantor Bawaslu Kendal, Selasa (25/6/2024).
Dalam pengawasan proses pembentukan pantarlih, salah satunya dengan mengecek apakah yang bersangkutan masuk dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak.
“Kemudian kelengkapan administrasi yang bersangkutan, prosedur yang 77 PPS dalam hal perektutan pantarlih, semua telah diawasi dan tidak ada temuan. Hanya ada beberapa yang ditemukan masuk data Sipol dan telah dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” katanya.
hevy juga menjelaskan, setelah dilantik, para Pantarlih atau PPDP telah mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) bagi calon pemilih.
“Mulai Senin (24/6) kemarin, Pantarlih melaksanaan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung, dari rumah ke rumah,” jelasnya.
Hevy menambahkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan coklit melalui uji petik, mulai 29 Juni hingga 19 Juli 2024.
“Nantinya masing-masing PKD dengan target sepuluh KK (kepala keluarga) per hari, melakukan uji petik kepada pemilih yang sudah dicoklit. Yaitu memastikan pemilih sudah dicoklit, stikernya sudah ditempel, dan telah menerima surat tanda sudah dicoklit dari Pantarlih,” imbuhnya.
Hevy menyebutkan, di satu desa ada yang terdapat 10 lebih TPS. Namun ada juga satu desa yang hanya ada 1 TPS yaitu Desa Jerukgiling, Kecamatan Kaliwungu Selatan.
“Jadi untuk PKD harus bekerja ekstra keras dalam pengawasan. Karena satu desa atau kelurahan hanya ada satu PKD saja,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih mengatakan, pihaknya sudah siap dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
“Suksesnya pelaksanaan pemilihan umum, tergantung pada tiga pilar. Yaitu, KPU, Bawaslu dan Disdukcapil,” jelasnya.
“Untuk fungsi Disdukcapil yaitu menuntaskan perekaman DP4 melalui jemput bola, mengajukan penonaktifan data bagi penduduk yang tidak dikenal, meninggal, maupun pindah keluar negeri, dan meminimalisir entri NIK baru bagi penduduk usia wajib KTP, serta tidak mengentri data yang mengakibatkan data menjadi anomali,” ungkapnya.
Untuk itu, ia juga mengingatkan perlunya meng-update data kependudukan, karena update data sangat diperlukan untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. (HS-06)