in

Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag Siapkan Sanksi

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama (Kemenag) RI mewajibkan adanya sertifikat halal untuk sejumlah produk, termasuk makanan hingga bahan baku, pada 2024 mendatang.

Hal itu ditekankan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, Sabtu (7/1/2023), seperti dirilis kemenag.go.id.

Dia mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal, akan berakhir 17 Oktober 2024.

Berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Adapun ketiga, adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal, pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata dia.

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.

Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha, untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.

Saat ini, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” kata dia.

Adapun untuk persyaratan Sehati, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH. (HS-08)

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Berikan Bantuan ke Korban Banjir Kota Pekalongan

Angin Kencang, Dua Pohon Pinus di Lebakbarang Pekalongan Tumbang Melintang Jalan