HALO KEBUMEN – Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengungkapkan keprihatinanya dengan adanya pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kebumen yang menjual minuman keras (miras).
PNS tersebut sebelumnya terjaring razia Miras Satpol PP, bersama tim gabungan TNI/Polri Kamis (26/7/2024).
“Ya sudah mendengar informasi adanya PNS yang kedapatan menjual miras. Tentu saya sangat prihatin karena PNS sebagai abdi negara harusnya memberi keteladanan yang baik di masyarakat, bukan malah melanggar aturan,” kata Bupati di Desa Ampelsari, Petanahan, baru-baru ini.
Atas kejadian tersebut, Bupati meminta Inspektorat daerah segera melakukan pemeriksaan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi.
“Soal sanksinya apa? Tentu kita masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” tuturnya, seperti dirilis kebumenkab.go.id.
Bupati mengimbau kepada seluruh ASN, agar benar-benar bisa menjaga integritasnya sebagai abdi negara.
Ia juga menekankan pentingnya ASN untuk terus mengembangkan diri, memahami tugas dan tanggung jawab, serta bekerja dengan penuh integritas.
“Jadi profesionalisme dan keikhlasan dalam bekerja akan memberikan dampak positif bagi organisasi, juga untuk pribadi masing-masing,” tuturnya.
Untuk diketahui, salah satu PNS Pemkab Kebumen, berinisial W (55) kedapatan menjual miras di rumahnya.
Menariknya ASN tersebut menyimpan mirasnya di sebuah bunker di bawah dapur rumahnya untuk mengelabui petugas tim gabungan Satpol PP.
Kasatpol PP, Ira Puspitasari turut menyayangkan adanya oknum ASN yang mencemarkan nama baik pribadi, institusi maupun Pemkab Kebumen. Ira menegaskan akan terus melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapapun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan apapun profesinya. Apalagi itu ASN yang kita punya kode etik, vpunya kewajiban dan larangan tersendiri justru kita prioritaskan untuk penegakannya,” ungkap Ira usai pelaksanaan razia di wilayah Puring.
Ia menuturkan, semua barang bukti akan dibawa ke Mako Satpol PP Kebumen. Selanjutnya para penjual miras tersebut juga akan dimintai keterangan dan akan diproses hukum.
Tak terkecuali bagi oknum ASN yang kedapatan menjual miras tersebut. Bahkan akan ada sanki disiplin sesuai dengan regulasi. (HS-08)