HALO DEMAK – Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun meminta pemerintah desa dan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Desa, untuk bersungguh-sungguh dalam menyajikan informasi publik, khususnya dalam laporan keuangan desa yang transparan. Transparansi inilah yang akan menimbulkan kepercayaan masyarakat, kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, ketika membacakan sambutan Bupati Demak Eisti’anah, dalam acara Sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Lingkungan Wilayah Kabupaten Demak.
Kegiatan yang digelar Pemkab Demak di Ruang Command Center, Rabu (02/02/22) itu, diikuti para sekretaris kecamatan, kepala desa, sekretaris desa, dan admin PPID desa melalui zoom meeting.
Adapun sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Sosiawan, Sekda Demak Singgih Setyono, Kadinpermades P2KB Daryanto, Asisten Pemerintahan AN Wahyudi, PPID Kabupaten Demak, dan Bagian Hukum.
Lebih lanjut Wakil Bupati Ali Makhsun menyampaikan, sebagai salah satu bagian badan publik pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi keterbukaan informasi publik atas anggaran Negara yang dikelola.
“Keterbukaan informasi publik ini akan mengeliminir kedatangan langsung pemohon informasi, sebab informasi yang dibutuhkan sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja,” kata Wakil Bupati, seperti dirilis Demakkab.go.id.
“Sedangkan Pemerintah Kabupaten Demak, juga telah menerbitkan peraturan Bupati No 63 Tahun 2019 tentang standar layanan informasi Publik Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dengan harapan kebijakan keterbukaan informasi publik dapat dilakukan dari Pemerintah Kabupaten hingga Pemerintah Desa,”ujarnya.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Demak Endah Cahyarini selaku Moderator Kegiatan Sosialisasi, pada awal acara menyampaikan kasus sengketa informasi masih sering terjadi di desa-desa.
Hal itu menandakan pelayanan informasi masih belum lengkap dan belum baik, sehingga perlu digelar sosialisasi kepada PPID Desa ini. Dia berharap ke depan, para PPID desa ini mampu memberikan pelayanan informasi dengan baik kepada publik.
Antusias peserta dalam mengikuti sosialisasi PPID sangat tinggi, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan melalui chatting. Hal tersebut dilakukan mengingat waktu sosialisasi yang terbatas.
Sementara itu Sekda Demak Singgih Setyono, dalam paparannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi. “Kata kunci utama adalah keterbukaan. Semakin terbuka sesuai dengan UU dan Perbup maka akan semakin kecil komplain. Kemudian berkualitas, bapak ibu harus melakukan perbaikan, harus melakukan perubahan di perencanaan,” kata Singgih. (HS-08)