in

Polri Pastikan Informasi Barang Bukti Sabu-sabu Meleleh karena Cuaca Adalah Hoaks

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

 

HALO SEMARANG – Divisi Humas Polri menegaskan informasi pernyataan bahwa barang bukti sabu-sabu 30 kilogram hilang karena meleleh akibat cuaca panas, adalah berita bohong (hoaks).

Informasi ini beredar di media sosial dan dengan sigap ditanggapi Divisi Humas Polri.

“Halo Sobat Polri, Informasi dalam unggahan ini tidak benar dan menyesatkan. Polri tidak pernah menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu hilang karena cuaca panas atau terurai menjadi udara,” demikian klarifikasi yang dijelaskan Divisi Humas Polri, Selasa (3/3/26), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Ditegaskan, setiap barang bukti narkotika dicatat, diamankan, diuji secara forensik sesuai prosedur hukum yang ketat, termasuk pengawasan berlapis hingga proses pemusnahan resmi.

Lebih lanjut ditekankan Divisi Humas Polri, pernyataan yang mengatasnamakan Kapolri dalam unggahan tersebut sudah dipastikan adalah hoaks. Terlebih, tidak bersumber dari keterangan resmi Polri.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada kanal resmi Polri untuk memperoleh fakta yang akurat. Polri berkomitmen pada transparansi, akuntahilitas dan nenenakan hukum,” jelas Divisi Humas Polri.

Penindakan

Sementara itu terkait penindakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua pengedar ekstasi bernama Syaiful alias Ipul dan Benny Saputra. Keduanya ditangkap di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (1/3/26).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan, dari hasil interogasi awal, tersangka Ipul mengaku sudah dua kali dihubungi oleh seorang bernama Robi untuk mengantarkan ekstasi dari Kota Pekanbaru-Riau ke Kota Palembang-Sumsel. Dia kemudian mengantarkan bersama tersangka Benny yang berperan sebagai supir dan yang mencarikan mobil rental.

“Dari pengantaran narkoba jenis pil ekstasi ini tersangka Ipul dijanjikan akan diupah sebesar Rp25.000.000 dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp6.000.000 pada tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 10.04 WIB dari Robi,” ujarnya, Selasa (3/3/26).

Sekira jam 11.06 WIB, ujar Direktur, tersangka dihubungi oleh Indra yang mengarahkan Ipul ke lokasi pengambilan narkoba tersebut di daerah Rumbai Kota Pekanbaru-Riau dengan menggunakan sepeda motor Yamaha WR 155 CC miliknya.

Tersangka Ipul kemudian menuju ke lokasi dimaksud dan mengambil narkoba tersebut, di bawah tiang listrik di pinggir jalan.

“Setelah barang bukti narkoba tersebut berhasil diambil, selanjutnya sekira pukul 11.30 wib tersangka Ipul pulang ke rumah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, selang setengah jam kemudian tersangka Benny datang menjemput tersangka Ipul dan langsung melakukan perjalanan menuju ke Kota Palembang-Sumatera Selatan.

Dari 30.000 ekstasi yang mereka bawa, nilainya ditaksir mencapai Rp30 miliar. (HS-08)

 

GOW Temanggung Berbagi di TPA Sanggrahan, 88 Petugas Pengelola Sampah Non Organik Terima Bantuan

Kemenag dan Kemendikdasmen Bahas Pedoman Harga Eceran Tertinggi Buku Pendidikan