in

Polrestabes Semarang Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi

Warga menghadang oknum polisi yang diduga lakukan pemerasan di Jalan Telaga Mas Kecamatan Semarang Utara, Jumat (31/1/2025) malam. (dok.ist). 

HALO SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang telah memeriksa delapan saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi.

Pemerasan tersebut dilakukan oleh dua polisi masing-masing Aiptu Kusno (46) anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang. Aksi mereka berdua dibantu oleh satu warga sipil atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.

Mereka melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

“Iya ada delapan saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Sabtu (15/2/2025).

Andika menyebut, korban dalam kasus pemerasan ini sementara masih satu laporan. Sejauh ini, belum ada laporan korban baru.

“Hanya satu korban di Semarang Utara,” ujarnya.

Kasus ini, kata Andika, masih terus dalam penyelidikan. Berkas kasus ini juga masih dalam proses pendalaman. “Belum P21 (lengkap), masih proses,” sambungnya.

Di sisi lain, dua polisi tersangka kasus pemerasan tersebut sedang menunggu sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sehingga ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Adapun tersangka warga sipil ditahan di Rutan Mapolrestabes Semarang.

“Sidang etik terhadap dua polisi tersebut akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (HS-06)

Cek Kesehatan Gratis, Biaya 0 Rupiah

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Sabtu (15/2/2025)