in

Polrestabes Semarang Lakukan Rekonstruksi Kasus Kelalaian Mengakibatkan Meninggal Dunia, Ada Fakta Baru

Proses rekonstruksi kasus kasus kelalaian yang mengakibatkan pria berkebutuhan khusus meninggal dunia, Rabu (6/3/2024).

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang melakukan rekonstruksi kasus kelalaian yang mengakibatkan pria berkebutuhan khusus meninggal dunia, Rabu (6/3/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Lamongan Barat II, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang.

Dalam proses rekontruksi menghadirkan tersangka yakni Ethanya Widyatmiko (36). Hadir juga perwakilan keluarga dari korban Richie Kurniawan (33) dan saksi utama, Diana Deby Astuti. Selama proses rekontruksi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang juga ikut mendampingi.

Total ada 31 adegan dan fakta baru yang menggambarkan proses awal korban buang air besar di kamar mandi hingga terjadinya proses korban meninggal dunia berupa jeratan kain di lehernya. Dari 31 adegan, adegan penting dimulai dari adegan 6 dan adegan 7 yang menunjukkan tersangka melihat korban terjatuh di kamar mandi.

Disusul adegan 8, tersangka menepuk pipi korban. Kemudian Adegan 9 A dan 9B, tersangka mengenakan celana korban yang dilepas saat buang air besar. Mulai dari sinilah tersangka melakukan kelalainnya yakni menggunakan kain untuk menjerat leher korban yang tergambar di peragaan adegan 13.

“Kami menemukan fakta baru di adegan tersebut yakni tersangka ternyata menggunakan kain warna pink untuk menarik leher korban,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan usai rekontruksi.

Awalnya, tersangka memberikan keterangan hanya menarik kaos korban. Namun, dalam proses rekontruksi, tersangka sempat mengambil kain baju warna pink yang merupakan baju kotor yang diletakan di sebelah kamar mandi tempat korban buang air besar.

Fakta baru lainnya, polisi melihat saksi utama ternyata ikut membantu memegang kaki korban saat menolong mengangkat korban dari kamar mandi hingga ke mobil yang berada di garasi rumah.

“Saksi awalnya membantu tidak pegang kaki,” imbuh Ardi.

Ia menjelaskan, fakta baru dari proses rekontruksi ini membantu pihaknya dalam proses penyidikan selanjutnya.

“Iya rekontruksi tindak pidana 338 atau 359 (pasal pembunuhan karena kelalain) ini memang bertujuan mendapatkan gambaran tiap adegan di lokasi,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, korban Richie Kurniawan meninggal dunia dengan bekas luka jeratan di leher. “Hasil forensik korban alami gagal nafas,” katanya.

Kasus kelalaian perawat tersebut terjadi di rumah Yayasan Taman Biji Sesawi, Sampangan, Gajahmungkur, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 17.45 WIB. Hasil penyelidikan polisi, ternyata yayasan tersebut telah habis izinnya sejak tahun 2011. Selain itu, korban berada di yayasan tersebut selama 23 tahun atau sejak berumur 10 tahun.

“Saya dalam kejadian itu memang panik, tubuh Richie berat sekira 80 kilogram, makanya saya tarik,” tutup tersangka Ethanya Widyatmiko. (HS-06)

Inisiasi Penyusunan Buku, Mbak Ita Ingin Kenalkan Sejarah Semarang ke Generasi Muda

Jelang Ramadan, Pj Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Pastikan Ketersediaan Pangan