HALO PATI – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online di wilayah Kecamatan Pati, yang melibatkan anak berumur 16 tahun, warga Bekasi sebagai korban.
Dalam berhubungan dengan pelanggan dan calon pelanggan, pelaku menggunakan aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, mewakili Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jumat (15/11/2024) seperti dirilis humas.polri.go.id mengatakan kasus tersebut terungkap pada Sabtu (02/11/2024) lalu, setelah Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi, di kamar salah satu Hotel di Kecamatan Pati.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB petugas mengamankan 2 orang tersangka,” kata dia.
Kasat Reskrim membeberkan Pihaknya menangkap 2 orang tersangka, yaitu berinisial MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi sebagai mucikari serta SY (28) selaku admin MiChat yang menjual atau memasarkan korban, beserta barang bukti terkait.
“Para tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama 2 bulan ini dan modus operandi yang dilakukan yaitu mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO”, dengan tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu,” kata dia.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus para tersangka membooking kamar di hotel, kemudian korban disuruh melayani di kamar terpisah.
“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 Th 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata dia. (HS-08)