HALO SEMARANG – Polres Semarang mengamankan belasan mobil angkutan kota (angkot) yang memakai plat nomor warna hitam. 16 angkot ini terpaksa harus ditindak dan diamankan di Mapolres Semarang.
Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan razia pada 13 Januari hingga 17 Februari 2023. Menurutnya, angkot seharusnya menggunakan plat nomor warna kuning.
“16 angkot tersebut dengan trayek Ungaran-Karangjati-Pringapus,” ujarnya di kantornya, Senin (20/2/2023).
Disisi lain, penindakan ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang. Ia menyebut plat nomor warna hitam hanya boleh dipakai untuk kendaraan pribadi.
“Kami dapat informasi dari rekan-rekan pengusaha transportasi plat kuning soal adanya pengangkutan pakai plat hitam. Sehingga kami lakukan penahanan kendaraan tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi rambu serta ketentuan berkendara. Dirinya juga meminta pengusaha transportasi angkutan umum untuk memperhatikan kelaikan jalan baik administrasi maupun kelaikan kendaraan tersebut.
“Semua demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan menekan fatalitas korban kecelakaan Lalu lintas,” imbuhnya. (HS-06)