in

Polres Pekalongan Pastikan Bakal Tilang Angkutan Overload, Pengemudi Bisa Dipenjara Setahun

Satlantas Polres Pekalongan menindak angkutan yang memuat barang melebihi kapasitas. (Foto : Humas.polri.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Satlantas Polres Pekalongan memastikan akan menindak setiap kendaraan angkutan barang yang mengangkut melebihi kapasitas, atau disebut Over Dimension dan Over Loading (ODOL), yang melintas di wilayah hukum Polres Pekalongan.

“Angkutan dengan kelebihan muatan, selain memicu kerusakan jalan, juga membahayakan pengendara lainnya. Bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Terlebih, jika kendaraan melewati jembatan yang memilik batas maksimum tinggi kendaraan, maka truk itu berisiko tersangkut bahkan terguling. Sehingga akan kami lakukan penindakan,” tegas Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Munawwarah SH SIK MH, Rabu (2/2/2022), seperti dirilis Humas.polri.go.id.

AKP Munawwarah mengatakan, pihaknya sudah tidak bisa lagi memberi toleransi pada angkutan yang membuat barang secara berlebihan.

“Ke depan kami akan lakukan tindakan tegas. Tidak ada lagi toleransi. Teguran tidak ada. Overload dan overdimension kami tilang,” kata dia.

Menurut dia, setiap kendaraan yang mengangkut muatan secara berlebihan, dapat dijerat dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggarnya bisa dipidana penjara, paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” katanya.

Untuk itu pihaknya berharap nantinya tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. Hal itu untuk menjaga keselamatan sesama pengguna jalan dan memperkecil angka kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas di wilayah Kab. Pekalongan, imbau AKP Ara. (HS-08)

Puluhan Ribu Limbah Perawatan Covid-19 Bebani Dunia

Kapolsek Tembalang Serahkan Bantuan Mimbar Khotbah Masjid Alqodar Sendangmulyo