HALO SEMARANG – Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aksi gengster di Jalan Tunggu Raya, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dua tersangka masing-masing Mohammad Farrel Ardan (19) warga Gajahmungkur dan Nur Akbar Maulana (19) warga Pedurungan. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan selain menetapkan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan lima orang dan kini masih didalami.
“Dua tersangka, lima orang lagi diamankan masih di Polsek masih didalami keterangannya. Belum ditetapkan statusnya,” ujar Andika saat jumpa pers di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
Andika menjelaskan peristiwa yang menimpa tiga korban N (22), E (19), dan Y (26) terjadi Kamis (30/5) lalu pukul 02.30 WIB. Saat itu korban sedang melintas dan para pelaku ternyata sedang tawuran.
“Awalnya lima kelompok geng yang sudah berjanjian akan melawan kelompok lain. Mereka berjanjian di taman Meteseh. Yang ditantang mundur dan ada tiga korban melintas dalam keadaan ngebut dan langsung dikeroyok dengan sajam,” paparnya.
Korban E mengalami luka sobek di lengan kanan dan kiri serta sobek pada paha kiri dan luka iris di pergelangan kiri, korban N luka sobek di kepala atas, paha sebelah kiri dan goresan di alis kanan, kemudiaan korban Y luka sobek di leher dan lecet di punggung.
“Pelaku Farel merusak motor korban menggunakan stik golf kemudian motor dibawa. Pelaku Akbar ini ikut membacok,” jelas Andika.
Ia menjelaskan saat ini kepolisian masih memburu empat terduga pelaku lainnya. Pihaknya mengaku sudah mengantongi identitas mereka.
“Masih ada empat yang kita kejar. Nama sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu pelaku Farel mengaku merupakan anggota kelompok gengster Gelandang. Saat kejadian dia diajak untuk melakukan tawuran balas dendam dengan tim gabungan.
“Tim Gelandang. Terus pas kumpul rata-rata nggak kenal. Saya diajak. Sajam dapat dari Sipet (nama orang), kalau beli biasanya di market place,” ujar Farel.
Dari kasus itu barang bukti yang diamankan yaitu celurit sepanjang 80 cm, stick golf, tiga motor, dan satu ponsel. Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Kita kenakan pasal berlapis. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Andika. (HS-06)