in

Polisi Temukan Whatsapp Grup Anarko yang Diduga Atur Kericuhan saat May Day di Semarang

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi saat menunjukan barang bukti grup anarko yang diduga mengatur aksi anarkis saat peringatan May Day di depan Kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang pada Kamis (1/5/2025) lalu. 

HALO SEMARANG – Kepolisian menemukan whatsapp grup anarko yang diduga mengatur kericuhan saat peringatan May Day di depan Kantor Gubernur Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang pada Kamis (1/5/2025) lalu.

Grup whatsapp bernama “FMIPA Bagian Anarko” itu beranggotakan 18 orang. Dari belasan orang itu, polisi sudah menetapkan enam orang tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, grup whatsapp itu menjadi bukti bahwa aksi itu murni dilakukan oleh kelompok anarko. Hasil pemeriksaan, grup whatsapp itu disinyalir mengatur aksi anarkis itu.

Dari barang bukti ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait pelaku lain yang menjadi provokator aksi anarkis saat peringatan May Day di Semarang.

“Ini semua masih kita lakukan kegiatan penelusuran dengan melakukan identifikasi seluruh alat bukti yang ada, petunjuk yang ada apakah rekaman CCTV, tampilan drone, kamera penyidik di lapangan termasuk body kamera yang melekat di petugas untuk mengidentifikasi dan meneliti,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

“Apabila terhubung oleh kelompok anarko yang terlibat aksi anarkis maka kami akan terus melakukan pencarian dan penelusuran sebanyak mungkin,” lanjutnya.

Syahduddi memastikan akan menindak tegas manakala ada pelanggaran hukum yang dilakukan dari aksi anarkis itu. Terhadap grup anarko itu, kepolisian akan mencari dan mengamankan untuk mengetahui peran-peran setiap anggota grup whatsapp itu.

“Kami pastikan jika terbukti lakukan tindak pidana akan kita proses secara tuntas dan tegas,” terangnya.

Sebelumnya, keenam orang yang dijadikan tersangka saat aksi anarkis di May Day masing-masing bernama Muhammad Akmal Sajid (MAS) selaku Menteri Koordinator Sosial dan Politik (Menkosospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNNES.

Kemudian Kemal Maulana (KM) selaku Staff Muda DMED PRO (AKSI, MEDIA DAN PROPAGANDA) BEM FMIPA UNNES. Lalu Afta Dhiaulhaq Alhafis (ADA) mahasiswa UNNES FAK FMIPA, Afrizal Nur Hysam (ANH) mahasiswa USM, Mohamad Jovan Rizaldi (MJR) mahasiswa (DIII Administrasi Pajak di Fakultas Sekolah Vokasi UNDIP), dan Abdillah Zico Ghiffari (AZG) mahasiswa Unimus.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dua alat bukti yang diselidiki kepolisian terpenuhi. Mereka terbukti melakukan pelanggaran seperti perusakan fasilitas umum, penyerangan kepada petugas pengamanan dan aksi pembakaran.

“Awalnya kita amankan 14 orang. Dari 14 orang itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi status untuk ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).(HS-06)

Bupati Sragen Turut Kecam Aksi Anarko saat May Day di Semarang

Taj Yasin Minta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf