in

Polisi Jelaskan Tersangka Kematian Pj Gubernur Papua Pegunungan Dijerat Pasal Pembunuhan

Ahmad Nashir ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16).

HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Nashir sebagai tersangka kasus kematian putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16).

Selain dijerat Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kepolisian juga menerapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, pasal itu disangkakan karena tersangka adalah satu-satunya orang yang membuat korban kehilangan nyawa.

“Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN terapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini pasal 338 karena adanya nyawa yang hilang. Ada kehilangan nyawa,” ujar Donny ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan, pasal 338 yang disangkakan juga masih membutuhkan bukti tentang penyebab kematian korban. Oleh karena itu, polisi memerlukan hasil lab forensik tentang miras yang diminum.

“Nantinya pasal ini akan buktikan dan perlu pengembangan melalui hasil uji lab apa penyebab kematiannya, termasuk hasil otopsi, termasuk nanti dari ahli. Apabila berdasarkan hasil lab dan dokter forensik menyatakan meninggal akibat perbuatan tersangka maka pasal ini bisa maju,” katanya.

Namun yang pasti, lanjut dia, pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Hal itu dibuktikan dari adanya luka di kemaluan korban.

“Nanti lihat meninggal karena apa dulu, apa karena kekerasan seksualnya atau karena minuman yang diberikan. Lihat hasil pengembangan dari hasil lab forensik, kita masih tunggu,” terang Donny.

Sebelumnya, putri PJ Gubernur Papua Pegunungan meninggal dunia di rumah sakit usai alami kejang-kejang di kamar indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor Kota Semarang, Kamis (18/5/2023).

Teman prianya, Ahmad Nashir ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dan korban baru mengenal selama 2 minggu melalui media sosial. Kemudian pada 18 Mei itu keduanya bertemu di kos yang disiapkan pelaku. Korban akhirnya meninggal diduga keracunan usai meminum minuman keras dan disetubuhi oleh pelaku. (HS-06)

Berlimpah Berkah, AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah

Di depan Ganjar, Bidan Puskesmas Purwodadi Mengaku Siap Tuntaskan Stunting dalam 3 Bulan