in

Polda Jateng Temui Pria Pembuat Konten Dugaan Pungli di Rutan

Rutan Dittahti Polda Jateng. 

HALO SEMARANG – Polda Jateng telah menemui pria pembuat konten terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti). Setelah dilakukan pendalaman terhadap pria itu, Polda Jateng kini telah membuatkan laporan dugaan pungli oleh oknum agar segera diselidiki.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pembuat, pengunggah dan orang yang di dalam konten soal pungli di rutan Polda Jateng untuk ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (12/4/2025).

Artanto enggan mengungkap motif pembuatan konten itu. Termasuk siapa dan dimana pembuatan konten dilakukan.

“Orang yang di dalam konten benar itu adalah bekas tahanan di rutan Polda Jateng. Dia pernah ditahan selama 20 hari kasus 303 atau judi,” bebernya.

Selama penyelidikan, pihaknya memastikan keamanan para pembuat konten ini dengan akan memberikan perlindungan ketika membutuhkan.

“Kami malah berterima kasih karena yang bersangkutan sudah berani menyampaikan tentang perlakuan yang tidak sesuai standar operasional prosedur dari kepolisian,” tandasnya.

Sementara berkaitan dengan hasil penyelidikan, lanjut Artanto, Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) telah meminta keterangan dari petugas jaga di rutan Polda Jateng. Selain petugas jaga, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pelapor atau pembuat konten dan tahanan lainnya yang saat ini masih di rutan.

“Sesudah itu, kami akan melakukan analisa apakah ada kesalahan prosedur dalam penangan kasus tersebut atau tidak dari hasil mensinkronkan keterangan saksi dan pelapor,” imbuhnya.

Sebelumnya, dugaan pungli ini pertama kali disuarakan di media sosial dengan akun instagram @pandugaid. Di postingan itu, dinarasikan jika seorang mantan tahanan mengaku memberikan atensi kepada oknum polisi.

Pria itu bercerita jika pahitnya di dalam sel tahanan. Saat masuk ke sel tahanan, pria itu diminta membayar kamar tahanan sebesar Rp. 1 juta. Tahanan diperbolehkan keluar dari sel dari pukul 16.00-19.00 WIB namun membayar uang sebesar Rp. 25 ribu. Pria itu mengaku jika oknum polisi bisa mendapatkan uang tiap hari sebesar Rp. 5 juta dari para napi. (HS-06)

Progam Bersatu Siaga, Upaya Pemkab Kendal Bangun Kesadaran Gotong-Royong

Dua Rumah di Cepiring Ludes Tebakar, Baznas Kendal Melalui Bupati Salurkan Bantuan