in

Polda Jateng Gerebek Produsen Jamu Ilegal

Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers penggerebekan jamu ilegal di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan Tanah Putih Semarang, Selasa (18/8/2020).

 

HALO SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggrebek produsen jamu ilegal dan mengamankan dua pelaku, serta ribuan obat kuat siap edar di Kroya, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (5/8/20).

DirresnarkobaPolda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetiantoko menyatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing Agus R (50) Wargadusun Karag, Kroya, Cilacap dan Edi H (27) Dusun Bandar, Cilacap.

Menurutnya, para pelaku memproduksi jamu tanpa memiliki izin dari pihak Balai POM RI, sehingga membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi produk tersebut.

“Pelaku membuat jamu rumahan tersebut selama dua tahun, dan setiap bulannya mendapatkan keuntungan bersih sebanyak Rp 15 juta,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan Tanah Putih Semarang, Selasa (18/8/2020).

Agung menambahkan, para pelaku meracik jamu tanpa mengindahkan aturan kesehatan yang berlaku. Karena, mereka meracik jamu terbuat dari sejumlah bahan yang tidak memenuhi unsur penyembuhan.

“Para pelaku mengisi kapsul itu berupa tepung, gula, kunyit serta serbuk kopi. Dan untuk tepungnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun pemasaran produk ilegal ini, lanjutnya, tidak hanya di wilayah kota di pulau Jawa, namun, hingga luar pulau  jawa.

“Daerah pemasaran jamu ilegal yang dikemas rapi ini tidak hanya di Pulau Jawa saja, namun hingga Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan,” tuturnya.

Agung menambahkan, sejumlah barang bukti berbagai macam produk jamu ilegal kemasan dan peralatan produksi berhasil disita petugas.

“Berbagai merek jamu obat vitalitas laki-laki sebanyak 19 kotak karton di antaranya merek Gatot Kaca, Kopi Jantan, King Cobra. Selain itu juga ribuan kapsul yang belum sempat dikemas serta dua alat mesin untuk pengepresan dan pengemasan,” ujarnya.

Para tersangka, lanjutnya, akan dijerat Undang-undang No 6 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait mengedarkan obat tanpa izin edar ini.

“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar,” katanya.(HS)

Jasad Pemancing Yang Hilang di Pelabuhan Kendal Akhirnya Ditemukan

Pemdes Serahkan Hadiah Lomba Kebersihan RT/RW Desa Caruban Kendal