in

Pj Bupati Batang Usulkan Perubahan Nomenklatur OPD

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyerahkan usulan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Batang. (Foto :batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan usulan perubahan nomenklatur dan penyesuaian beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam Rapat Paripurna DPRD Batang.

Usulan itu sesuai yang tertuang dalam Perubahan Propemperda Tahun 2023 terkait Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Usulan pertama adalah Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id, Kamis (30/3/2023).

Perubahan nomenklatur ini didasari pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Juga Permendagri Nomor 120/5434/SJ tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

OPD tersebut akan bertugas melaksanakan kegiatan riset dan inovasi di daerah.

Pembentukan Brida diintegrasikan dengan OPD, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan.

Begitu juga OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

“Pembentukan Brida digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), maka nomenklaturnya adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” kata dia.

Selanjutnya, ada penggabungan bidang di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) dengan di Dinas Pangan dan Peternakan (Dispaperta).

Bidang Peternakan pada Dislutkanak, dipindahkan ke Dispaperta. Keputusan ini didasari lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.

Bahwa suburusan peternakan merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang Pertanian.

“Semua rumpun pertanian menjadi satu di Dispaperta. Target disahkan tahun ini,” tegasnya.

Lani juga mengatakan, bahwa penyesuaian OPD, merupakan amanat regulasi Pemerintah Pusat.

“Ini penyesuaian atas regulasi dari pemerintah, baik itu Perpres maupun Permendagri, yang memang kita harus menyesuaikan. Baik itu nomenklatur, fungsi, tugas di masing-masing OPD kita menyesuaikan regulasi dari pemerintah. Sehingga kita menyusun Perda baru sebagai revisi Perda yang sudah ada,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Nur Untung Slamet menjelaskan, rapat paripurna kali ini membahas beberapa hal.

“Pembahasan kali ini adalah penyampaian LKPJ Bupati Batang akhir tahun anggaran 2022 dan perubahan Propemperda Kabupaten Batang tahun 2023,” ujar dia. (HS-08)

Isi Ceramah Kebangsaan di Purbalingga, Istri Gus Dur Ajak Bangsa Jaga Moral

Belum Seratus Persen Rampung, PKL Alun-Alun Kaliwungu Sudah Mulai Pindah ke Shelter