in

Perubahan Alat Kelengkapan Diharapkan Tingkatkan Kinerja DPRD Kendal

Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang perubahan alat kelengkapan, Senin (7/2/2022)

HALO KENDAL – Alat kelengkapan dewan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal terjadi perubahan struktur keanggotaan dan wakil ketua komisi.

Perubahan dilakukan dalam Rapat Paripurna tentang Perubahan Alat Kelengkapan Dewan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kendal, Senin (7/2/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun mengatakan, perubahan alat kelengkapan dewan ini dilakukan setiap dua setegah tahun sekali sebagai bentuk penyegaran anggota.

Sehingga para anggota DPRD bisa lebih fokus lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Menurut Makmun, hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Dewan.

Dijelaskan, pada Pasal 80 ayat (9), Pasal 84 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (6) disebutkan, perpindahan anggota DPRD ke alat kelengkapan lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam alat kelengkapan dewan paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.

“Sedangkan Pasal 78 ayat (6) dan Pasal 88 (6) bahwa perpindahan anggota DPRD ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam alat kelengkapan dewan paling singkat dua tahun enam bulan berdasarkan usul fraksi,” jelas Makmun.

Ditambahkan, dalam perubahan alat kelengkapan ini, hanya ada sedikit perubahan pergeseran pada struktur keanggotaan dan wakil ketua komisi saja.

“Seperti Bagus Bimo Alit sebagai Wakil Ketua Komisi A, Teguh Santosa sebagai Wakil Ketua Komisi D, Tardi sebagai Sekretaris Komisi B, dan Muh Tommy Fadlurohman bergeser menjadi anggota Komisi C,” papar Makmun.

Dalam kesempatan tersebut, Makmun juga mengucapkan selamat atas ditetapkannya pimpinan dan anggota komisi-komisi serta pimpinan dan anggota fraksi.

“Harapan saya, semoga DPRD Kabupaten Kendal ke depannya akan lebih maju dan aspiratif memperjuangkan dan mensejahterakan rakyat,” jelasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Forkopimda, para Kepala OPD Kabupaten Kendal, dan para pimpinan DPRD Kendal, serta diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, menyampaikan selamat atas ditetapkannya para pimpinan dan anggota, baik fraksi maupun komisi.

Menurut Dico, apapun yang menjadi keputusan dari legislatif dengan alat kelengkapan bisa meningkatkan kerjasama dan sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Kendal.

Harapan kami, keanggotaan yang baru ini, bisa lebih bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal, dalam hal penyerapan aspirasi masyarakat dengan baik,” ungkap Bupati Kendal. (HS-06).

Siap Bantu Promosi dan Pendampingan, Rektor USM Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha

Yoyok Sukawi Berharap Wakil Jateng di Liga 3 Nasional Berhasil Promosi