in

Permudah Penyekatan Pada Masa Larangan Mudik, Truk Galian C di Klaten Dilarang Beroperasi

Kabid Lalulintas Dishub Klaten, Suyatno. (Foto : Klatenkab.go.id)

 

HALO KLATEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, melarang kendaraan pengangkut galian C, untuk beroperasi selama masa peniadaan mudik Lebaran 2021.

Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas selama penyekatan pemudik berlangsung.

Kabid Lalulintas Dishub Klaten, Suyatno mengatakan larangan tersebut dimulai sejak 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB. Aturan tersebut berlaku selama 15 hari hingga 21 Mei 2021 pukul 24.00 WIB.

“Akses jalan untuk angkutan galian C akan dibuka kembali pada Sabtu (22/5) pukul 00.00 WIB. Tujuannya agar selama adanya penyekatan perjalanan mudik, arus lalu lintas tetap lancar,” ungkapnya, seperti dirilis Klatenkab.go.id.

Surat Edaran (SE) terkait larangan tersebut, telah disampaikan kepada pengelola depo material galian C hingga pengelola tambang. Termasuk kepada perwakilan sopir angkutan galian C.

“Spanduk peringatan dan rambu larangan juga sudah dipasang. Petugas juga sudah kami standby-kan,” paparnya.

Terkait sanksi, Suyatno mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada armada angkutan galian C yang masih nekat beroperasi. Di antaranya penghentian armada, tilang, hingga dikandangkan sampai waktu larangan operasi berakhir.

“Untuk pemberian sanksi, kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Klaten,” ungkapnya.

Menurutnya aturan larangan tersebut selalu dilaksanakan pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri. Adapun alasan utama adalah kelancaran arus lalulintas pada masa mudik lebaran. Dalam operasi tahun ini, pihaknya menugaskan 23 personel yang disebar untuk melakukan pengawasan di jalur yang biasa dilintasi truk galian C. (HS-08)

Tiga Travel “Dikandangkan” Dalam Penyekatan Mudik Di GT Kalikangkung

GTT Berperan Sukseskan Program Guru Tonggo di Klaten