HALO SEMARANG – Tempat judi kasino yang disamarkan sebagai bisnis karaoke di Kota Semarang digerebek oleh Polrestabes Semarang. Sebanyak 12 orang dan uang tunai Rp 1,25 miliar diamankan dari penindakan itu.
Tempat judi kasisno yang omzetnya ratusan juta perhari tersebut, disinyalir dikelola jaringan judi besar di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar memimpin langsung penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024) malam itu. Lokasi kasino berkedok tempat hiburan karaoke itu berada di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1.
“Sekira pukul 22.30 WIB Polrestabes Semarang melaksanakan kegiatan ungkap dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,” ujar Irwan kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Sebanyak 12 orang yang diamankan yaitu laki-laki berinisial SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28), kemudian perempuan berinisial FKR (31) , LU (44), VB (44).
“Yang diamankan masing-masing satu orang bagian operasional, bagian kepala admin, bagian kasir, OB, pemantau CCTV, dua orang bagian security, lima orang bagian admin,” katanya.
Barang bukti yang diamankan yaitu kartu remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, alat tulis.
“Dari lokasi diamankan alat permainan judi, uang miliaran. Ada admin, ada operator,” tegasnya.
Ia menyebut lokasi kasino tersebut berada di lantai dua ruko tersebut. Tempat judi cukup besar dan bisa menampung 70 sampai 100 orang dalam satu waktu.
“Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang,” jelasnya.
Saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Orang-orang yang diamankan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (HS-06)