in

Pendamping Sosial PKH Bisa Diangkat Jadi PPPK

Ilustrasi PKH Kendal

HALO KENDAL – Perubahan status Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pegawai kontrak menjadi pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal segera terwujud.

Hal tersebut disampaikan Koordinator PKH Regional Wilayah Jawa, Anang Mega Cahyo beberapa waktu lalu. Menurutnya, untuk bisa menyandang status PPPK tetap melalui tes seleksi.

Dirinya menyebut, seleksi PPPK bagi Pendampingan Sosial ini merupakan jalur khusus yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Usulan perubahan status pendamping sosial PKH sudah dirancang sejak tahun 2018. Namun pada saat itu belum bisa dilakukan, karena belum ada Peraturan Presiden atau Perpres sebagai payung hukum, dan itu baru usulan dari Kemensos,” ujarnya.

“Setelah dikeluarkan Perpres pada tahun 2022, kemudian disusun langkah untuk proses menuju PPPK, akhirnya di tahun 2024 ini, proses administrasi sedang dipersiapkan Kemensos untuk melengkapi persyaratan,” imbuh Anang.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada tenaga Pendamping Sosial supaya melakukan update data dan melengkapi dokumen persyaratan.

“Harapannya bisa dilakukan di tahun 2024 ini. Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi menuju PPPK, dilaksanakan oleh Kemenpan RB. Sekali lagi, semoga bisa terealisasi di tahun ini,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha mengatakan, jumlah Pendamping Sosial di Kendal saat ini sebanyak 131 orang. Terdiri dari 2 orang sebagai koordinator kabupaten dan 129 lainnya berada di masing-masing wilayah kecamatan.

“Kepada para tenaga kontrak Pendamping Sosial dilakukan penilaian setiap tahunnya. Apakah bisa diperpanjang oleh Tim Penilai dari Dinas Sosial dan Koordinator Kabupaten,” jelasnya. (HS-06)

 

Kasus Orok Bayi di Tembalang Semarang, Polisi Temukan Petunjuk Baru

Terima Kunjungan Delegasi Amerika Latin dan Karibia, Pj Gubernur Jateng Dorong Peningkatan Ekspor dan Investasi