in

Pemkab Kendal Larang Bupati Hingga Lurah Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Ilustrasi mobil dinas (plat merah).

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 masehi.

Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 304 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, sesuai dengan Perda, pihaknya mengeluarkan Surat Nomor 000.1.4/31/BPKAD Perihal Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Kendaraan perorangan dinas di daerah, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran. Selanjutnya kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum,” beber Agus Dwi Lestari, Jumat (28/3/2025).

Sehubungan dengan hal tersebut dan dengan adanya masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi, lanjut Pj Sekda, disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kendal untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi/mudik pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

“Selanjutnya, bagi perangkat daerah yang membawahi UPTD atau UPTB atau sekolah atau kelurahan, supaya meneruskan Surat Edaran ini kepada Kepala UPTD atau Kepala UPTB atau Kepala Sekolah dan Lurah,” beber Agus Dwi Lestari.

Sementara saat ditanya sanksi apa yang akan diterapkan kepada pegawai atau pejabat yang melanggar, Pj Sekda dengan tegas menjawab, yang bersangkutan akan diproses sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Bagi yang melanggar, akan kami proses sesuai peraturan kepegawaian yang ada,” tandas Agus Dwi Lestari.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan.

Kebijakan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” bunyi aturan tersebut.

Sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk mudik saat libur Lebaran.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi pada hari kerja kantor dan hanya digunakan di dalam kota.

Jika kendaraan dinas harus digunakan ke luar kota, maka harus mendapat izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.

“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” tulis aturan itu.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, penghematan, serta disiplin kerja aparatur negara dalam menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh negara.

Sarana kerja aparatur negara, termasuk kendaraan dinas, diperuntukkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.(HS)

Boyolali City Light Diresmikan, Simpang Lima Jadi Lebih Gemebyar

PGN Pastikan Keamanan Layanan dan Kenyamanan Pelanggan Selama Libur Lebaran