in

Pemkab Blora Jamin Daging Hewan Kurban di Wilayahnya Aman Dikonsumsi

Foto : Blorakab.go.id

 

HALO BLORA –  Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Pemerintah Kabupaten Blora, menjamin daging kurban di wilayannya dijamin aman dikonsumi karena kondisi hewan sehat.

Hal itu disampaikan setelah secara intensif dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik sebelum dan sesudah disembelih.

“Kondisinya hewan  sehat dan daging kurban dijamin aman dikonsumsi. Tim kami, termasuk dokter hewan telah melakukan pemeriksaan secara intensif baik sebelum dan sesudah disembelih. Kita sudah menerjunkan petugas di lapangan untuk memeriksa sapi kurban,” kata Kepala DP4 Blora, drh R Gunadala Wejasena, di Blora, Minggu (10/7/2022).

Bersama sejumlah petugas kesehatan hewan, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik sebelum dan sesudah disembelih. Salah satunya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) Blora.

Dari hasil pemantauan, dikatakannya, sapi untuk kurban relatif gemuk-gemuk, hal itu karena peternak mulai maju dalam memelihara serta merawat sapi. Peternak sudah tahu, sapi sebelum digemukkan harus diberi obat cacing terlebih dulu sehingga cacingnya hilang.

Meskipun saat ini ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun khusus untuk hewan kurban sangat dijaga kesehatan dan diperiksa petugas secara ketat.

“Jadi kami melakukan pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),’’ jelasnya.

Penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan.

“Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag,” jelasnya.

Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b).

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.

“SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat,” katanya.

Lanjutnya, karena tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif. Namun disarankan, sebaiknya yang disembelih adalah hewan jantan.

“Maka dari itu, pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak,” katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi dari RPH Blora, pada Minggu (10/7/2022) menerima 19 ekor sapi dan 9 ekor kambing yang disembelih baik dari perorangan, kelompok, OPD, Polres, Kodim 0721/Blora, termasuk hewan kurban yang diserahkan Bupati Blora, Arief Rohman.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Irfan Agustian Iswandaru turun langsung di RPH Blora, untuk ikut melakukan pemantauan hewan kurban. Selain itu dirinya juga sebagai panitia penyembelihan hewan kurban di lingkungan tempat tinggalnya, di Sawahan, Kecamatan Blora. (HS-08)

Jembatan Juwana Dibangun Ulang, Bupati Pati Minta Masyarakat Bersabar

Satgas di Purworejo Temukan Hewan Kurban Positif PMK