in

Pemerintah Pusat Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari Total APBD, Pendapatan ASN di Rembang Bakal Berkurang ?

Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Kamis (29/1/2026). (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Kebijakan Pemerintah Pusat, yang membatasi belanja pegawai, maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bisa berdampak pada pendapatan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda).

Pendapatan ASN Pemda yang bersumber dari APBD, misalnya tambahan penghasilan pegawai (TPP), ada kemungkinan bakal ikut berkurang.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang Harno dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Kamis (29/1/2026).

Bupati Rembang menjelaskan, kebijakan penataan belanja pegawai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa proporsi belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi administratif hingga sanksi lanjutan.

“Karena ini menyangkut proporsi belanja pegawai, tentu ada potensi penyesuaian terhadap pendapatan aparatur sipil negara (ASN). Undang-undang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen. Jika tidak dipenuhi, akan ada sanksi lanjutan,” ujar Harno, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Ia mengakui, penyesuaian kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada sejumlah komponen pendapatan ASN, khususnya yang bersumber dari kebijakan daerah, salah satu komponen yang terdampak adalah TPP.

“Kemungkinan TPP seluruh ASN akan mengalami penurunan, begitu juga dengan komponen pendapatan lainnya,” kata dia.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan penataan belanja pegawai dilakukan dalam kerangka menjaga kesehatan fiskal daerah serta memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Rembang.

Pemerintah Kabupaten Rembang berkomitmen melaksanakan kebijakan tersebut secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kinerja aparatur dan kemampuan keuangan daerah. (HS-08)

 

 

Melahirkan Tanpa Beban Biaya, Warga Rembang Rasakan Manfaat JKN Didukung Pemerintah Daerah

Layani Transportasi Siswa di Sulang-Gunem, Pemkab Rembang Siapkan Anggaran Operasional Bus Sekolah Bantuan Kemenhub