HALO SEMARANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk turut mengawasi penggunaan elpiji tiga kilogram atau yang lebih dikenal dengan gas melon agar penggunaan bahan bakar bersubsidi ini tepat sasaran.
Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
SE ini ditujukan kepada 29 gubernur, yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke elpiji yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji 3 kilogram, sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tutuka, seperti dirilis Setkab.go.id.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud, yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, semula menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro, yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain LPG 3 kilogram, sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2019 adalah untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan dan mesin pompa air bagi petani.
Nelayan yang dapat menggunakan bahan bakar bersubsidi ini, adalah yang bermata pencaharian menangkap ikan untuk hidup sehari-hari, memiliki kapal berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak paling besar 13 horse power.
Adapun untuk petani, adalah yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare. Mereka melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.
Dirjen migas menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kilogram yang merupakan LPG bersubsidi. (HS-08)