in

Pemdes di Grobogan Dilaporkan ke Polda Jateng Atas Dugaan Penyerobotan Tanah

Siyem (kiri kedua) bersama Amal Lutfiansyah selaku kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh Pemdes Karangasem ke Polda Jateng, Senin (24/6/2024).

HALO SEMARANG – Pemerintah Desa (Pemdes) di salah satu wilayah di Kabupaten Grobogan dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penyerobotan tanah seluas 1,7 hektare yang terletak di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Pelaporan ini dilakukan oleh empat warga Karmin, Kasno, Siyem dan Parju yang mereka adalah keluarga melalui Amal Lutfiansyah selaku kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co.

“Melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jateng menyambung sebagai tindak lanjut atas penanganan perkara yang kita tangani di Karangasem,” ujar Luthfi, Senin (24/6/2024).

Ia menjelaskan, pelaporan ini juga salah satu upaya hukum dari kliennya karena ada hak-hak yang dilanggar oleh Pemdes Karangasem. Dirinya menduga ada penyerobotan tanah yang saat ini sudah bersertifikat Pemdes Karangasem.

“Ini juga bentuk tindaklanjut atas upaya persidangan yang kami gugat. Dan ditemukan fakta bahwa Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat. Ini cukup mengejutkan, karena sebuah institusi Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan laporan yang dibuat tertuju pada Pemdes Karangasem, atau tidak ada seseorang atau personal. Hal ini mengingat diduga ada beberapa pihak yang terlibat atas dugaan penyerobotan tanah ini.

“Tentu Pemdes melalui perangkat karena yang bisa bertindak perangkatnya. Sehingga kita tidak menyebutkan tertuju pada person (orang). Tapi kalau berbicara Pemdes yang bertanggungjawab kepala desa tapi kita mau menunjukan siapa, karena mungkin banyak pihak yang terlibat. Jadi kami berharap kepada Polda dapat bekerja sama secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” jelasnya.

Sementara itu, Siyem (60) berharap ada keadilan untuk keluarganya. Menurutnya, peristiwa yang menimpanya sangat merugikan dia dan saudaranya. Apalagi tanah seluas 1,7 hektare itu sudah dibangun beberapa fasilitas seperti sekolah, kolam renang, hingga sumber mata air.

Dirinya dan saudaranya sebenarnya tidak meminta semuanya untuk dimiliki sepenuhnya dari lahan dan bangunan yang berdiri di tanah atas waris orang tuanya bernama Kasman, yang sudah meninggal tahun 1965. Ia hanya meminta agar sisa-sisa tanah yang kosong untuk dibangun rumah untuknya.

“Saya tidak punya rumah, saat ini berpindah, menumpang ke saudara,” bebernya.

Sebelumnya, para ahli waris itu mengetahui tanah mereka diduga diserobot pada tahun 2022 lalu. Ketika itu ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka kemudian mendatangi pemerintah desa untuk menanyakan tanah ayahnya itu.

Tapi oleh pemerintah desa setempat disebutkan tanah itu sudah disertifikasi atas nama Pemerintah Desa Karangasem pada tahun 1970. Lalu dari pihak BPN setempat menyatakan tidak ada peralihan atas tanah tersebut. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemerintah Desa Karangasem dari warga.(HS)

Berbagai Kegiatan Meriahkan Harganas 2024, Hadirkan 10 ribu Peserta dari Seluruh Indonesia

Eskavator Milik DLH Kota Semarang Nyaris Terbakar di TPA Jatibarang