HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal berencana memberlakukan sistem parkir berlangganan untuk melengkapi sistem parkir manual yang sudah berjalan, dan penataan pajak tambang galian C.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, usai menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kendal, Selasa (13/1/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mahfud Sodiq dan dihadiri 32 anggota dewan sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk memajukan ekonomi daerah.
Menurut Bupati, langkah tersebut diambil, sebagai bentuk komitmen Pemkab Kendal untuk meningkatkan Pendapatam Asli Daerah (PAD), dan saat ini masih dalam tahap pematangan.
“Saat ini masih dalam proses penyiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, hingga pengalokasian anggaran. Yang terpenting, implementasi program ini nantinya tetap menjaga situasi Kendal agar tetap kondusif,” ujarnya, didampingi Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab.
Selain parkir, lanjut Bupati sektor pajak Galian C juga menjadi fokus utama. Sesuai aturan yang berlaku, pajak yang akan dikenakan berkisar di angka 20 persen, namun terkait regulasi penambangan, dirinya mengakui adanya batasan kewenangan antara daerah dan provinsi.
Di mana, kewenangan terkait perizinan tambang galian C sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Kendal akan ambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas tambang jika persyaratan administratifnya tidak lengkap. Tapi tetap berkoordinasi dan mengirimkan surat resi dengan pihak provinsi terkait pengawasan di lapangan,” tandas Bupati.
Sementara, merespons aspirasi dari warga mengenai penutupan tiga titik penambangan, ia menyebut, jika dua di antaranya memang belum memiliki izin lengkap dan saat ini tidak beroperasi.
“Untuk satu lokasi lainnya masih tetap berjalan karena telah memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” jelas Bupati.
Dirinya kembali menegaskan, langkah peningkatan PAD melalui sektor parkir dan pajak tambang galian C telah melalui proses pembahasan dan mendapatkan lampu hijau dari DPRD Kendal.(HS)


