in

Pemasangan CCTV Ditambah, KAI Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api

HALO SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal menindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku para pelaku pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) yang sedang melintas atau berjalan.

“KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Rabu (24/7/2024).

Kasus terakhir, kata Franoto, terjadi pada Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 17.05 WIB.

“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang – Semarang – Jakarta melintasi di petak jalan tersebut, pada rangkaian KA-nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” terangnya.

Selain itu pada hari sebelumnya Sabtu (20/7) pukul 14.35 WIB, pada Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan juga terjadi pelemparan batu pada KA 132A Dharmawangsa dengan relasi Jakarta – Semarang – Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi satu pecah.

Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

“Ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” kata Franoto.

Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Untuk mengantisipasi kejadian yang merugikan dan membahayakan tersebut ,KAI akan menambah pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa titik lintasan jalan KA tersebut.

Serta KAI juga mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya. Sebab meskipun hanya sekedar iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” pungkas Franoto. (HS-06)

 

Resmikan RSB Kendal, Ketua Baznas RI: Manfaatkan Sebaik-Baiknya untuk Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat

Kembangkan Kompetensi ASN, Pemprov Jateng Terapkan Corporate University