HALO KENDAL – Musyawarah terbuka kembali digelar Bawaslu Kendal dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti untuk persidangan sengketa pendaftaran Pilkada Kendal 2024, di ruang Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (7/9/2024).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Hevy Indah Oktaria selaku Ketua Bawaslu Kendal kepada awak media, usai menggelar musyawarah terbuka.
“Jadi agenda musyawarah terbuka hari ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti dalam persidangan. Tadi sudah dibacakan tanggapan dari pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Untuk sidang pembuktian kita mulai besok, Minggu (8/9),” terangnya.
Hevy menyebut sidang pembuktian ditetapkan dua hari, sehingga jika besok tidak selesai, maka akan dilanjutkan sidang pembuktian berikutnya, pada Senin (9/9).
“Kita kan dua hari. Jadi pembuktian dari pemohon, termohon dan pihak terkait kita sesuaikan. Apabila belum selesai di hari Minggu (8/9) akan kita lanjutkan di hari Senin (9/9),” bebernya.
Hevy juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan sidang, yaitu dimulai dengan pemeriksaan kepada saksi pemohon, kemudian saksi dari termohon dan saksi dari pihak terkait.
“Tadi sudah disampaikan oleh pihak pemohon, ada dua saksi fakta dan saksi ahli, kemudian dari pihak termohon ada dua saksi fakta dan satu saksi ahli, dan dari pihak terkait juga ada dua saksi fakta dan satu saksi ahli,” jelasnya.
Dari pantauan, pihak-pihak yang hadir dalam musyawarah terbuka tahap kedua, yaitu dari pihak pemohon dihadiri kuasa hukum, kemudian dari pihak termohon dihadiri para komisioner KPU, serta dari pihak terkait dihadiri Benny Karnadi didampingi kuasa hukumnya.
Benny Karnadi kepada awak media mengaku, kehadirannya adalah sebagai pihak terkait dalam musyawarah yang digelar Bawaslu Kendal, dalam penyelesaian sengketa pendaftaran Pilkada 2024.
Menurutnya, pihak pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa, karena yang boleh mengajukan sengketa adalah bakal calon atau pasangan calon yang telah terdaftar di KPU.
“Jadi kami sebagai pihak terkait meminta kepada pihak Bawaslu untuk menolak gugatan dari pemohon, karena mereka tidak mempunyai legal standing dalam musyawarah ini. Sesuai dengan aturan, yang boleh mengajukan gugatan adalah bakal calon, yang pemohon itu bukan bakal calon atau pasangan calon yang sudah didaftarkan ke KPU,” jelas Benny.
“Jadi mereka (pemohon) itu tidak ada legal standingnya. Ya anggap saja, ini musyawarah-musyawarah biasa, gitu saja. Karena legal standingnya tidak ada,” imbuhnya.
Benny menegaskan, dengan menggelar musyawarah, mulai tertutup kemudian terbuka dan berlanjut kepada sidang pembuktian menunjukkan dalam hal ini pihak Bawaslu adalah netral.
Dia juga mengaku, sebenarnya dalam sidang musyawarah terbuka kedua, akan membeberkan kronologi prosedur sebagai bakal calon yang telah diberi kepercayaan oleh DPP PKB. Mulai dari rekom yang dikeluarkan tanggal 16 Agustus 2024.
“Dimana rekom tersebut untuk internal dan partai koalisi. DPP PKB tanggal 16 Agustus 2024 sudah menyatakan bahwa Benny Karnadi itu sudah disetujui oleh DPP PKB berpasangan dengan Dyah Kartika Permanasari,” tandas Benny.
Kemudian setelah semua dapat menerima dan setuju, pada tanggal 21 Agustus 2024 dikeluarkan rekomendasi kedua dari DPP PKB yaitu B1 Persetujuan Parpol KWK.
“Tanggal 28 Agustus 2024 kita serahkan kepada DPC PKB Kendal, ada bukti fotonya juga, dan sempat nginep semalaman di DPC PKB. Artinya kalau itu dicabut, mereka tidak akan mendaftarkan, mengantarkan dan tanda tangan, dengan semangat pula,” pungkas Benny. (HS-06)