HALO BATANG – Oknum guru SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, diduga telah mencabuli puluhan siswinya. Perbuatan bejat itu diduga telah berlangsung selama tiga tahun.
Perbuatan pelaku juga ramai diperbincangkan di media sosial group facebook. Seorang warganet menggugah foto wajah terduga guru cabul tersebut lengkap dengan keterangannya.
“Guru agama pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap 36 siswi, banyak lagi yang belum berani speak up, tandai orangnya, jangan sampai masuk ke sekolah kalian!,” tulis warganet.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo kepada awak media, Senin (29/8/2022) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan secara resmi tujuh korban.
“Sudah ada tujuh korban yang melaporkan secara resmi kepada kami. Dugaan, masih banyak yang belum melapor. Mungkin masih merasa takut dan malu. Karena para korban masih di bawah umur,” terangnya.
Dijelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (26/8/2022). Diketahui oknum guru berinisial AM (33), beralamat di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
“Saat ini kami masih mendalami kejadian tersebut. Dugaan sementara korban diperkirakan mencapai puluhan siswi,” jelas AKP Yorisa.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban. Dari laporan tersebut pihaknya memeriksa korban didampingi orang tuanya.
Beberapa barang bukti juga sudah diamankan, berupa pakaian, baju dalam korban, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasil visum itu menunjukkan terjadinya tindakan pelecehan seksual. Setelah itu kami mengamankan pelaku. Setelah kami periksa dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Yorisa.
Ditambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memberikan sosialisasi pada pihak sekolah. Supaya melakukan pendekatan kepada para siswi yang merasa menjadi korban dan berani melapor.
“Tindakan asusila itu dilakukan di lingkungan sekolah. Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga mau menuruti niat bejatnya,” imbuh Kasatreskrim.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Batang dan terancam Pasal 81, 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Yorisa. (HS-06)
Foto ilustrasi