in

Merasa Belum Selesai Pembahasan KUA PPAS Perubahan 2023, Anggota Banggar DPRD Kendal Tolak Pengesahan

Rapat Paripurna DPRD Kendal, dengan agenda Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2023 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Kendal, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (31/8/2023).

HALO KENDAL – Interupsi disampaikan dua Anggota DPRD Kendal, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2023 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Kendal, di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Kamis (31/8/2023).

Interupsi muncul saat pembahasan Kesepakatan Kebijakan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023, dari Anggota Fraksi Amanat Demokrat Sejahtera yang notabene sebagai partai pendukung pemerintahan yaitu dari Nashri dan Haryanto. Keduanya merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyampaikan interupsi saat agenda KUA PPAS Perubahan Tahun 2023.

Haryanto, anggota Badan Anggaran DPRD Kendal mengatakan, tahapan-tahapan pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait Penyimpulan KUA PPAS Perubahan belum dilaksanakan.

“Apa yang tadi disampaikan saudara pimpinan untuk tahapan-tahapan pembahasan, pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, kami seluruh anggota Badan Anggaran menungu-nunggu dilaksanakannya pembahasan Penyimpulan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023, yang sampai saat ini belum ada pembahasan. Apakah dengan adanya tahapan-tahapan yang belum terlampaui, bisa disahkan,” tandasnya

Hal tersebut Haryanto sampaikan, karena sebelumnya saat membuka Rapat Paripurna DPRD, Pimpinan Sidang yaitu Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyampaikan, Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 telah disampaikan Wakil Bupati dalam Rapat Paripurna pada Jumat (11/8/2023).

Kemudian dibahas dalam rapat pembahasan di tingkat komisi-komisi bersama OPD mitra kerja komisi-komisi pada hari Minggu – Selasa (13-15/8/2023) dan Senin (21/8/2023), dan dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas kembali pada Selasa-Kamis (22-24/8/2023).

“Dan pada hari Minggu sampai dengan Selasa tanggal 27 sampai 29 Agustus 2023, serta dalam rapat pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran terkait Penyimpulan dilakukan Rabu tanggal 30 Agustus 2023,” kata Makmun.

“Dalam rapat Badan Anggaran terjadi perdebatan untuk kesempurnaan Rancangan KUA PPAS Perubahan tahun 2023. Dan akhirnya berbagai pertimbangan, dari segenap pimpinan dan badan anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal, Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 dapat diterima dan disetujui,” imbuhnya.

Menanggapi interupsi tersebut, Makmun menyampaikan, dalam rapat terakhir yang dilaksanakan di Yogyakarta beberapa waktu lalu telah disepakati bersama dan telah selesai.

“Jadi di penutupan Banggar di Yogyakarta, sudah kita sepakati di penyimpulan adalah digunakan untuk penyelarasan antara notulen dari Banggar dengan TAPD, sehingga tadi sudah dibacakan saudara Sekretaris Badan Anggaran,” jelasnya.

Sedangkan sebelumnya, dalam interupsinya Nashri meminta penjelasan terkait kuorum paripurna. Menurutnya, terkait dengan APBD jumlah kuorum adalah dua pertiga dari jumlah anggota.

“Jika kita menggunakan ini, maka seharusnya jumlah anggota minimal 30 orang. Sementara kalau di luar APBD kuorum yang digunakan adalah 50 persen plus satu dari jumlah anggota,” ujar Sekretaris Komisi C tersebut.

Nashri menjelaskan, karena paripurna yang digelar ada dua agenda, maka dirinya minta ketegasan dari pimpinan sidang yang dalam hal ini Ketua DPRD Kendal, akan menggunakan kuorum yang mana.

“Menurut hemat kami, kalau yang kuorum terkait KUA PPAS karena terkait Perda terutama APBD tetap menggunakan dua pertiga dari jumlah anggota. Tapi kalau paripurna ini untuk penyampaian Raperda Kabupaten Kendal, maka bisa menggunakan kuorum yang 50 persen plus satu,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun membacakan pasal 135 huruf C, yaitu dihadiri lebih dari setengah atau seper dua jumlah anggota untuk rapat paripurna selain rapat yang dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b).

Dijelaskan, huruf (a) dihadiri tiga per empat dari jumlah anggota, untuk mengambil persetujuan bersama atas hak angket, hak menyatakan pendapat serta hak mengambil keputusan. Sedangkan huruf (b), dihadiri minimal dua per tiga jumlah anggota untuk memberhentikan pimpinan DPRD, serta untuk menetapkan Perda dan APBD.

“Jadi jelaskan bunyinya, menetapkan. Kita menggunakan pasal huruf C, karena ini belum penetapan Perda. Di sini jelas kata-katanya penetapan. Hadir 26 anggota yang menandatangani itu sudah kita anggap kuorum,” jelas Makmun.(HS)

Yoyok Sukawi Bagikan Beasiswa KIPK ke Mahasiswa Unissula dan Unimus

Sempat Diwarnai Instrupsi, DPRD dan Pemkab Kendal Sepakati Bersama KUPA PPASP 2023